PPKM Darurat, Plt. Kakanwilkemenkum HAM Lampung Berlakukan WFH 100 Persen

Prov Lampung

BANDARLAMPUNG (RNSI/SMSI) – Terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Plt. Kakanwil Kemenkum HAM Lampung, Ida Asep Somara, memberlakukan work from home (WFH) 100 persen.

Hal ini disampaikannya secara virtual yang diikuti oleh Pimpinan Tinggi Pratama, seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), Pejabat Administrator dan seluruh pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum HAM Lampung, pada apel pagi bersama, Senin, 12 Juli 2021.

Disampaikannya, berdasarkan Siaran Pers  Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor HM.4.6/175/SET.M.EKON.3/07/2021, Bandarlampung menjadi salah satu kota yang ditetapkan untuk menerapkan PPKM Darurat yang berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Langkah tersebut bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Ida Asep dalam pengarahannya menjelaskan sesuai Instruksi Gubernur lampung No. 7 tahun 2021, tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro bahwa Kota Bandarlampung ditetapkan kriteria situasi pandemi level 4 pada kondisi darurat  dan Kota Metro ditetapkan kriteria situasi pandemi level 4 pada kondisi diperketat.

“Untuk kegiatan perkantoran pada Kriteria PPKM Darurat diberlakukan work from home (WFH) 100 % mulai hari ini, yang dalam hal ini Kantor Wilayah, Bapas Kelas I Bandarlampung dan Kanim Kelas I Bandarlampung sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. Sedangkan Untuk UPT Pemasyarakatan dapat mengatur Work from Home bagi pegawai yang tugasnya tidak langsung memberikan layanan publik,” ujar Ida Asep.

Arahan untuk Kalapas maupun Karutan selama pemberlakuan PPKM Darurat juga disampaikan oleh Ida Asep seperti tidak menerima kunjungan kunjungan dari pihak manapun yang berhubungan langsung dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Seluruh petugas di Lapas dan Rutan untuk tidak melakukan kontak erat dengan WBP  guna memastikan kondisi Warga Binaan dalam keadaan steril, Tidak ada pemindahan narapidana antar UPT  serta meminta Kalapas/Karutan membuat langkah-langkah pencegahan dan antisipasi menyesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.

Baca Juga :  Kerja Hari Pertama, Kapolda Lampung Diskusikan Penanganan Kondusifitas Wilayah Bersama Pimpinan dan Asosiasi Pers

Ida Asep berpesan kepada seluruh jajaran, baik yang WFH maupun work from office (WFO), untuk meluangkan waktu guna mempelajari kebijakan penanggulangan pandemi  baik dari pemeritah pusat, pemerintah daerah, maupun dari internal Kementerian Hukum dan HAM sendiri.

“Jangan sampai terjadi dan melakukan hal-hal yang kontra produktif dengan kebijakan-kebijakan yang telah disampaikan,” jelas Ida Asep.

Menutup arahannya, Ida Asep mengajak seluruh pegawai untuk senantiasa menjaga kesehatan masing-masing baik di lingkungan kerja maupun lingkungan keluarga serta senantiasa mematuhi protokol kesehatan. (humaskemenkumhamlpg/SMSI/ardi)

Foto : tangkapan layar zoom meeting. Foto : ist.