Polsek Muarasungkai Tangkap Pelaku Judi Koprok

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Tim Opsnal Polsek Muara Sungkai meringkus terduga pelaku judi koprok berinisial HRM (42), warga Desa Banjarnegeri, Kecamatan Muarasungkai, Lampung Utara.

Kapolsek Muarasungkai, Ipda Hasbuan, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan, membenarkan pihaknya telah menangkap seorang terduga pelaku judi koprok, pada Kamis kemarin, 25 Agustus 2022, pukul 21.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) Desa Banjarnegeri.

“Penangkapan bermula dari laporan warga adanya perjudian jenis judi koprok di Desa Banjarnegeri,” ujar Ipda Hasbuan, Jumat, 26 Agustus 2022.

Mendapati informasi itu, tim opsnal yang langsung dipimpin Kapolsek, menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi untuk melakukan penggerebakan dan menangkap seorang terduga pelakunya.

Barang bukti yang disita berupa 1 (satu) set alat judi koprok, 1 (satu) unit lampu penerang dan aki, 1 (satu) lebar terpal warna biru dan uang tatihan sejumlah Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

“Saat ini terduga berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek untuk kita lakukan proses pemeriksaan selanjutnya dan terhadap HTM dapat dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” pungkasnya. (*/red)

Baca Juga :  Rudapaksa Anak Bawah Umur Hingga Hamil, Tim Gabungan Polres Lampura Tangkap Pelaku