Polres Lampura Kejar DPO Insiden Maut Bukitkemuning di Malam Takbiran 1443 H

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara telah menetapkan tersangka yang diduga kuat melakukan penganiayaan berat hingga merenggut nyawa seseorang yang terjadi di seputaran wilayah hukum Polsek Bukitkemuning.

Tersangka dimaksud saat ini sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lampung Utara, Jumat, 6 Mei 2022.

Disampaikan Kasatreskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi, mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, DPO atas tersangka sudah diterbitkan.

“Dirinya masuk dalam DPO karena polisi sudah melakukan langkah penangkapan di beberapa titik, tersangka tidak ditemukan,” terang AKP Eko Rendi, melalui siaran persnya, Jumat, 6 Mei 2022.

Dikatakan lebih lanjut, kasus penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan tersangka atas nama Radi, warga Lingkungan II, Kelurahan Bukitkemuning, Kecamatan Bukitkemuning, Kabupaten Lampung Utara, dengan dasar nomor laporan LP/60/V/2022/SPK/-SRK-BUKIT KEMUNING/RES/LAMPUNG/POLDA LAMPUNG/TGL/01/05/2022/PASAL/338 KUHP/PIDANA/PASAL 351/AYAT (3).

“Saat ini, tersangka masih dalam pengejaran. Polisi juga masih mencari tersangka lainnya yang diduga terlibat pada malam kejadian. Dengan begitu diharapkan masyarakat dapat berperan aktif apabila mengendus keberadaan tersangka,” katanya.

Apresiasi orangtua korban apabila masyarakat memberikan informasi keberadaan tersangka. Foto : humaspolreslu.dok

Polres Lampung Utara berharap dengan ditampilkannya foto tersangka pengeroyok korban Gregi, yang bersangkutan bisa menyerahkan diri atau dapat ditangkap secepatnya sehingga mempermudah polisi dalam menangani kasus ini.

“Selain itu, sebagai bentuk rasa terimakasih keluarga korban yang merupakan tokoh Gununglabuhan, Waykanan, Hi. Romli, yang merupakan anggota DPRD Waykanan,” terang Eko Rendi.

Kasatreskrim Polres Lampura juga menegaskan, secara terpisah, orangtua korban menyampaikan akan memberikan imbalan senilai Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang  merupakan apresiasi dari keluarga korban, apabila ada masyarakat memberikan informasi keberadaan pelaku.

“Kasih tahu ke polisi biar ditangkap. Saya kasih apresiasi Rp5 juta. Tolong dibantu biar cepat dapat tersangka Radi itu,” ucap orang tua korban yang ditirukan AKP Eko Rendi. (Humaspolreslu/red)

Baca Juga :  Curi Harta Mertua Senilai Rp.1 Milyar, IRT Asal Tanggamus Tertangkap Sedang Bersama 'PIL'  di Apartemen Malioboro City Yogyakarta