Polisi Geram Atas Kesaksian dalam Persidangan Praperadilan Rizieq Shihab

Nasional

Jakarta (RNSI-SMSI)-Dalam persidangan praperadilan Imam Besar Habib Rizieq Shihab (IB HRS) dengan menghadirkan saksi yang dibawa kuasa hukum IB HRS, sempat memicu kegeraman pihak Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya, pada gelaran pesidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis,  7 Januari 2021.

Dilansir melalui CNN Indonesia.com, saksi Abdul Qodir yang juga tetangga IB HRS itu justru menyebut polisi memberikan pengamanan bukan malah membubarkan kerumunan saat perayaan acara Maulid di Petamburan, Jakarta Pusat.

Awalnya, Qodir mengaku melihat sejumlah aparat gabungan dari unsur polisi, TNI, Satpol PP, hingga Dinas Perhubungan di lokasi acara Maulid.

“Iya, ada polisi, Dishub, TNI, Satpol PP,” kata Qadir saat bersaksi di PN Jaksel, Kamis, 7 Januari 2021.

Dirinya juga memperkirakan jumlah aparat gabungan kala itu sekitar lebih dari 200 personel. Qadir juga menyebut di kawasan itu terdapat markas Brimob.

Menurut pengamatannya, aparat justru memberi pengamanan dengan cara membantu mengatur lalu lintas di sekitar acara. Aparat juga mengingatkan sejumlah protokol kesehatan Covid-19.

Tim kuasa hukum Rizieq beberapa kali menegaskan pertanyaannya untuk memastikan bahwa aparat yang berada di lokasi tidak melakukan pembubaran kerumunan. Saksi tetap yakin bahwa tidak ada upaya pembubaran kerumunan oleh polisi.

“Mereka (aparat) menjaga acara, bukan membubarkan, mengatur lalu lintas juga. Enggak ada (pembubaran) semuanya mengamankan, Satpol PP pakai toa mengingatkan jaga jarak. Yang saya dengar selalu jaga jarak, pakai masker,” kata Qodir.

Mendapati fakta persidangan itu, tim kuasa hukum Polda metro Jaya pun langsung mencecar saksi setelah diberi kesempatan oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti dalam sidang.

Pertama, mereka mempertanyakan kesaksian tersebut. Menurutnya, saksi tak dapat menyatakan bahwa polisi memberi pengamanan jika tak ada dasar yang jelas.

Baca Juga :  Pangdam II/Sriwijaya Sambut Kunjungan Kerja Presiden RI di Lampung

“Dari mana saksi tahu itu mengamankan? Apakah saksi melihat surat tugas pengamanan, apa hanya penglihatan saksi saja?” tanya tim hukum Polda Metro.

“Kalau untuk surat tugas tidak mungkin saya tanya, saya melihat dengan mata kepala saya sendiri jelas memakai atribut polisi, Satpol PP, sebagian ada yang bawa tulisan,” jawab Qodir.

“Hanya pandangan saja sehingga mengatakan pengamanan? Itu yang kami tanyakan, kok saksi mengetahui mengamankan?” timpal kepolisian lagi.

“Kan, saya melihat,” jawabnya singkat.

Dalam permohonan praperadilan ini, setidaknya ada tiga pihak yang digugat sebagai Termohon. Mereka yaitu Penyidik cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II dan Kapolri sebagai Termohon III.

Klaim Saksi Tak Ada Covid-19 di Petamburan

Dalam sidang praperadilan itu, Qodir mengklaim tidak ada warga yang terpapar virus corona di sektiar wilayah Petamburan Raya.

Saksi yang dihadirkan merupakan warga di wilayah Petamburan Raya, RT 001/RT 001. Selama ini, dia tidak pernah mendengar kabar bahwa warga terpapar Covid-19 usai kegiatan yang digelar Rizieq.

“Sampai sekarang sih gak ada yang terpapar,” jawab Qodir.

Pernyataan Qodir itu sempat dipertanyakan oleh kuasa hukum Polda Metro Jaya. Mereka ingin memastikan bahwa keterangan tersebut hanya berlaku di wilayah sekitar saksi yang dihadirkan.

“Wilayah saksi yang mana, yang saksi ketahui bahwa sampai saat ini tidak ada Covid-19. Apa yang saksi yakini,” tanya kuasa hukum dari kepolisian.

“Petamburan Raya, RT 001/ RW 001,” jawabnya.

“Sampai saat ini tidak ada Covid?” tanya polisi lagi.

“Alhamdulilah tidak,” jawabnya.

Sebagai informasi, usai rangkaian kegiatan yang terjadi di Petamburan itu, Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo mengatakan ada tujuh orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada November 2019. Doni mengatakan klaster Petamburan itu didapati pihaknya setelah melakukan tes usap (swab) virus corona terhadap 15 orang, termasuk kepada Lurah Petamburan Setiyanto. (cnn indonesia/red)

Baca Juga :  Bandara Marak Calo Modus Ijin Negatif Covid-19 ?