Polisi Gadungan Tipu dan Lancarkan Pemerasan Lewat Aplikasi Medsos

Hukum & Kriminal

LAMPUNG TENGAH (RNSI/SMSI) – Jajaran Polsek Seputihbanyak, Polres Lampung Tengah, meringkus seorang pria yang mengaku sebagai polisi gadungan berinisial BH (28).

Pelaku diduga memeras dengan modus mengancam korbannya akan menyebarkan video tak senonoh korban ke media sosial.

Menurut Kapolsek Seputihbanyak, Iptu Chandra Dinata, mewakili Kapolres Lamteng, AKBP. Doffie Fahlevi Sanjaya, menjelaskan, pemuda pengangguran asal Kabupaten Waykanan ini ditangkap saat berada di sebuah kontrakan di wilayah Kecamatab Baradatu, Waykanan, pada Senin, 22 Agustus 2022.

Iptu Chandra Dinata menjelaskan pelaku menipu daya wanita yang baru dikenalnya melalui aplikasi Tantan, bahkan mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Bripka yang berdinas di Polres Bogor.

“Dari keterangan korban bahwa awalnya korban mengenal pelaku lewat aplikasi Tantan, sejak 11 Juli 2022 lalu. Kemudian menjalin hubungan pertemanan dan intensif berkomunikasi hingga polisi gadungan itu mengajak korban, sebut saja bunga, asal Lamteng, video call melalui whatsApp,” terang Kapolsek.

Kapolsek juga membeberkan, pelaku juga sering mengajak korban video call lewat WA hingga merayu korban membuka pakaian dengan alasan pelaku sayang dan cinta terhadap korban.

Karena terpancing oleh bujuk rayuan pelaku, akhirnya korban pun menuruti kemauannya.

“Tak berselang lama, pelaku lalu mengirimkan sebuah rekaman video saat melakukan panggilan video antara pelaku dengan korban dan mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial Facebook, jika korban tidak mau menuruti kemauannya,” ungkap lptu Chandra.

Berdasarkan dari rekaman itu, pelaku memeras korban dan sering meminta sejumlah uang kepada korban.

Karena takut disebarkan, lalu korban mentransfer uang kepada pelaku dengan jumlah keseluruhan lebih kurang sekitar Rp.4,5 juta.

‘”Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Seputihbanyak. Saat ini, pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti 1 (satu) Unit Hp merk OPPO Reno 3 Pro warna hitam1 (satu) unit Hp merk Oppo Type A9 warna hitam, 1 (satu) buah buku rekening BANK BRI, uang tunai sejumlah Rp.255 ribu,’ ungkap Kapolsek.

Baca Juga :  Soal Pekerjaan Ruas Jalan Sukamenanti – Sidokayo, PUPR dan Barjas Lampura Dinilai Tidak Profesional

Selain BB dimaksud, ada juga BB lain seperti dua lembar bukti transfer Bank BRI dari  korban kepada pelaku, 1 (satu) buah pistol mainan warna hitam, 1 (satu) baju dan celana polisi warna coklat beserta atribut serta 1 (satu) helai kaos polisi warna abu-abu.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputihbanyak guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU.RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (Ki)