Polda Metro Jaya Putus Matarantai Peredaran 11 Kg Sabu

Hukum & Kriminal

JAKARTA (RNSI/SMSI) – Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat, gagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 11 kg.

Hal itu diungkap dalam konferensi pers melalui Humas Polda Metro Jaya, Jumat kemarin, 28 Januari 2022, di aula lantai III Polres Jakarta Pusat (Jakpus).

Dalam konferensi pers itu disebutkan, aparat kepolisian mendapati informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di seputaran Beji Depok, Jawa Barat.

Mendapati hal itu, Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, langsung merespon dan segera melakukan penyelidikan.

“Hasilnya, anggota menangkap empat orang tersangka dengan inisial F, RM, CLU, dan AP yang merupakan pelaku jaringan peredaran narkoba dengan wilayah operasi di Beji, Depok, Jawa Barat dan Pancoran Jakarta Selatan,” ungkap Kabid Humas Polres Metro Jakpus, KBP. Endra Zulpan, S.I.K, M.Si.

Sebelumnya, polisi menangkap CLU dan AP terlebih dahulu pada Sabtu, 15 Januari 2022, di Beji Depok, Jawa Barat.

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut kepada kedua tersangka, keesokan harinya, polisi menangkap kaki tangan CLU yaitu RM dan F di wilayah Pancoran Jakarta Selatan pada Minggu, 16 Januari 2022,” terangnya.

Lebih lanjut, Kabid Humas Polres Metro Jakarta Pusat, KBP. Endra Zulpan, S.I.K, M.Si. menerangkan jumlah barang bukti yang telah diamankan.

“Barang bukti yang diamankan total bruto 11,3 kg kemudian 1 (satu) buah tas hitam, beberapa handphone, 1 (satu) unit mobil Avanza dengan nopol (nomor polisi) B 1086 RSR warna putih, 3 (tiga) buah timbangan elektrik yang diduga akan digunakan untuk mengemas narkotika jenis sabu di dalam bentuk atau satuan yang lebih kecil guna diedarkan,” ucap Endra Zulpan.

Baca Juga :  Polsek Muarasungkai Tangkap Pelaku Judi Koprok

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir KBP. Endra Zulpan, S.I.K, M.Si. selaku Kabid Humas, AKBP. Setyo K. Heriyatno S.H, S.I.K, M.H selaku Wakapolres Metro Jakarta Pusat, dan Kompol Indrawienny Panjiyoga, S.H., S.I.K. selaku Kasat Narkoba.

“Atas kasus ini pasal yang kita kenakan adalah pasal 114 sub, pasal 112 yang ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau paling ringan 6 tahun sampai 20 tahun,” tutupnya. (Humas Polda Metro Jaya/Jun/red)