Pokja Pengadaan Barjas Pemkab Lampura Gunakan Referensi Peraturan Menteri ‘Unfitting’, Direktur CV Gandaria Jaya Sampaikan Sanggahan

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Ifrianto Direktur CV Gandaria Jaya, Ifirianto, mendatangi Sekretariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) guna melayangkan sanggahan tertulis atas ketidakpuasannya dengan balasan sanggahan Kelompok Kerja (Pokja) Bagian Pengadaan Pemkab Lampura.

Surat pernyataan tertulis itu juga ditembuskan pada Aparatur Penegak Hukum (APH), Senin, 2 Agustus 2021.

Dirinya menduga ada ketidaksinkronan dokumen pengadaan yang dibuat Pokja dengan mengacu ke Peraturan Menteri nomor 21/PRT/M/2019, yang menurutnya (Ifirianto.red) tidak berlaku lagi (unfitting).

Ifrianto mengatakan, dirinya telah mendatangi Bagian Barjas yang disambut Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa, Romi Wahyudi.

“Berkas sanggahan tertulis yang telah saya buat dengan jelas telah mereka terima dan akan dipelajari lebih dahulu,” ungkapnya.

Ditambahkannya, tidak hanya pihak Barjas yang didatangi hari ini, semua tembusan surat sanggahan tertulis juga telah disampaikan ke Bupati Lampung Utara, Kapolres Lampung utara, Kejari Lampung Utara.

“Kita tunggu prosesnya saja dengan prosedur yang berlaku,” imbuh Ifrianto.

Sementara itu, Kasubag pengadaan barang dan Jasa, Romi Wahyudi, menyatakan, berkas dimaksud telah diterima pihaknya.

“Sanggahannya kamj pelajari dahulu dan akan kami serahkan ke Pokjanya. Baru kita berikan jawaban,” ujar Romi.(Agus Wijaya)

Baca Juga :  Tahun 2023, Program Aspirasi BSPS dan SPALD-S di Desa Karangrejo Terealisasi