Pilar Jembatan Kilangan Aceh Singkil Retak, Kejaksaan Aceh Diminta Turun Tangan

Nasional

Banda Aceh (Restorasi News Siber Indonesia/SMSI) – Pembangunan jembatan Kilangan penghubung antara Kecamatan Singkil dengan Kecamatan Kuala Baru, Banda Aceh, yang idealnya menjadi kebanggaan masyarakat di daerah tersebut, dinilai sejumlah kalangan ‘jauh panggang dari api’, dengan kata lain, tidak sesuai dengan harapan.

“Jembatan Kilangan yang menelan biaya Rp.40 miliar TA 2019-2020 dengan skema penganggaran tahun tunggal dimana anggarannya dialokasikan secara bertahap per-tahunnya ditemukan ada keretakan di pilar jembatan yang tidak bisa diperbaiki kecuali dibongkar,” kata tokoh muda Barat Selatan Aceh, Razikin kepada media ini, Minggu, 31 Januari 2021.

Proyek jembatan ini, kata Razikin, panjang rangka bajanya mencapai 400 meter, serta oprit sepanjang 80 dan 60 meter dengan anggaran jamak (multi years) dikerjakan oleh PT Sumber Cipta Yonanda Mr. R, tersiar kabar orang dekat Aceh 1, sampai saat ini tidak membongkar keretakan di pilar jembatan tersebut.

“Kami meminta Kejaksaan Aceh segera  untuk mengusut tuntas pembangunan jembatan Kilang yang terindikasi ada permainan antara pelaksana dengan PU Bina Marga dalam hal ini KPA,” tegas Razikin.

Dia menambahkan, asa masyarakat untuk pembangunan memanglah tinggi, namun jika dilakukan oleh mafia-mafia proyek, maka pembangunannya tak lebih hanya untuk menghabiskan alokasi uang negara, sementara manfaatnya juga tidak dirasakan oleh masyarakat.

“Untuk itu, pihak Yudikatif tak boleh berpangku tangan, masyarakat merindukan kehadiran para penegak hukum untuk berlaku adil, tak hanya tajam ke bawah lalu tumpul ke atas. Dalam kondisi ini, iman dan istiqamah penegak hukum menjalankan amanah jabatannya akan diuji,” tutup Razi. (muh. ichsan)

Baca Juga :  Ketua DPD RI Minta Rencana Kenaikan Listrik dan Gas Ditinjau Kembali