Permintaan Klarifikasi Terkait Temuan di Disdikbud Lamteng Belum Ditanggapi, NGO-JPK Berniat Lanjutkan Laporan ke KPK RI

Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH (RNSI/SMSI) – Non Goverment Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO-JPK) Koordinator Wilayah Daerah (Korda) Lampung Tengah, sudah melayangkan surat ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat, sepekan lalu, guna meminta klarifikasi terkait dugaan penyimpangan anggaran di tahun 2021.

“Ya, kita telah layangkan surat ke Disdikbud sepekan lalu dengan tembusan Bupati, Inspektorat, dan Ketua DPRD. Namun hingga saat ini, belum ada jawaban atas surat klarifikasi itu. Kita berharap ada jawaban dari Dinas Pendidikan atas surat yang telah kita kirim itu,” ujar Ketua NGO JPK Koorda Lamteng, Uncu Wenda, Senin, 15 Agustus 2022.

Meski demikian, menurut Uncu Wenda, meski surat klarifikasi itu sudah dilayangkan pihaknya ke Disdikbud dan proses laporan yang ada di Kejati Lampung masih tetap berjalan dan hingga saat ini masih menunggu, apakah laporan JPK sebelumnya sudah atau akan segera diproses oleh pihak Kejati Lampung, sesuai dengan hasil klarifikasi pihaknya kepada bagian Penkum Kejati Lampung, beberapa waktu lalu.

“Jadi surat yang kita layangkan ke Disdikbud itu hanya surat klarifikasi. Bukan berarti laporan kita sebelumnya di Kejati Lampung kita tarik. Kalau laporan itu tetap berjalan, tinggal tunggu saja bagaimana hasil prosesnya,” tegas Uncu.

Dalam hal ini, kata Uncu Wenda, pihaknya ingin apa yang terjadi di Disdikbud bisa diketahui secara resmi melalui surat yang dikirim pihak NGO JPK yang ditembuskan kepada Bupati, lnspektorat, dan Ketua DPRD.

Meski hal itu telah diketahui oleh pihak-pihak yang bersangkutan dalam tembusan surat dimaksud, namun ada rencana dari pihak NGO JPK untuk melanjutkan laporan ke pihak KPK RI.

“Artinya, NGO JPK ingin mengetahui apa sih tanggapan dari pihak-pihak yang ada dalam tembusan surat guna menyikapi hal ini. Jadi kita ingin mereka juga harus bertanggungjawab atas apa yang kita dugakan kepada Disdikbud selama ini,” ungkap Uncu.

Baca Juga :  Dicatut dalam Laporan Tidak Jelas, Indah Amelia Merasa Jadi Korban Fitnah Jual Beli Jabatan ASN di Pemkab Lamteng

Selain itu, menurut Ketua NGO JPK Korda Lamteng ini, pihaknya berencana melanjutkan proses itu ke KPK RI, apabila tidak ada tanggapan dari Kejati Lampung, terkait hal ini.

Hingga saat ini, pihaknya belum mendapat keterangan dari Kejati Lampung, terkait proses laporan yang sudah masuk.

“Laporan kita yang sudah masuk ke Kejati Lampung sudah satu bulan lebih. Namun kita menduga masih belum ada proses yang dilakukan oleh pihak Kejati. Untuk itu, kita berencana pada Kamis besok, tepatnya pada 18 Agustus 2022, NGO JPK Korda Lamteng, bersama tim akan meneruskan laporan ini ke KPK RI,” tegasnya. (Ki)