Perkara Wanprestasi, Hakim PN Gunungsugih Sarankan Mediasi

Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH (RNSI/SMSI) – Langkah mediasi yang disarankan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih, Lampung Tengah (Lamteng), dalam sidang perdana perkara gugatan sederhana wanprestasi antara penggugat Law Firm Tosa & Partner dengan tergugat Kakam Poncowati, Gunawan Pakpahan, disepakati kedua belah pihak, Selasa, 29 Juni 2021.

Diketahui usai menjalani sidang, yang dihadiri pihak penggugat Law Firm Tosa & Partner, dan tergugat Kakam Poncowati, yang diwakili kuasa hukumnya, Yosef Arnoli, Camat Terbanggi Besar, Fathul Arifin, dan pihak lnspektorat Pemkab. Lamteng, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Byrna Mirasari, dan dua orang anggota, Rizky Hanindya Putri, dan Restu Iklas, kedua belah pihak langsung melakukan mediasi dengan mediator dari PN Gunungsugih, yang diketuai oleh Anugrah.

Dari keterangan Law Firm Tosa & Patner, yang di ketuai oleh, Dedy Setiawan, saat dikonfirmasi media ini, Selasa, 29 Juni 2021, menjelaskan, langkah mediasi yang disarankan oleh hakim PN Gunungsugih, terpaksa ditunda oleh mediator karena tidak dihadiri oleh principle, dalam hal ini, penggugat saudara Appolo, karena yang bersangkutan sedang berduka, dan sedang berada Medan.

“Mudah-mudahan pekan depan langkah mediasi bisa kita lanjutkan dan tentunya kita berharap apa yang akan kita tawarkan dalam mediasi nanti bisa diterima oleh pihak tergugat. Tetapi, apabila tawaran kita nantinya mendapat penolakan dari pihak tergugat, yang artinya mediasi deadlock, ya, terpaksa kita kembali mengambil langkah ke pokok perkara,” ungkap Dedy.

Selain itu, menurut kuasa hukum tergugat, Yosef Arnoli kepada awak media ini, mengatakan, pihaknya dalam hal ini tidak akan menerima tawaran dari pihak penggugat. Kecuali hal itu bisa diterima pihaknya atas dasar hasil dari putusan hakim dalam persidangan. Dan pihaknya siap bila perkara harus dilakukan dengan langkah kembali ke pokok perkara persidangan.

Baca Juga :  Esok, Srikandi Ganjar Pranowo Lampung Gelar Senam Zumba di Lampung Tengah

“Yang jelas dalam langkah mediasi ini, pihak penggugat akan menawarkan syarat. Dan bisa kami pastikan bahwa hal itu tidak akan kami terima, karena kami anggap hal itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara sah,” ujar Yosef.

Diketahui, terjadinya gugatan dalam perkara antara pihak tergugat Law firm Tosa & Patner dengan tergugat Kakam Poncowati, Kecamatan Terbanggibesar, Lamteng, terkait tidak adanya kata sepakat atau wanprestasi dari pihak tergugat dalam perjanjian kerjasama MoU antara kedua belah pihak. (Ki)

Foto Utama : Law Firm Tosa & Patner, Dedy Setiawan, usai persidangan. Foto : Riki Antoni.