Perkara Korupsi, Kajagung Perintahkan Kajari dan Kajati Percepat Proses Penanganan

Nasional

JAKARTA (RNSI/SMSI) – Perkara tindak pidana korupsi diminta percepat proses penyelidikan dan pemberkasannya.

Hal ini diperintahkan Jaksa Agung Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, kepada seluruh jajaran korp adhyaksa.

Dilansir melalui laman media siber sinarlampung.co, partner media RNSI, Jumat, 20 Mei 2022, Kajagung Sanitiar Burhanuddin juga memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mempercepat proses penyidikan dan pemberkasan perkara dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) crude palm oil (CPO) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia.

Dikatakannya, kasus tersebut segera dilimpahkan ke penuntutan dan perkaranya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Saya tekankan kepada tim penyidik di Jampidsus untuk mempercepat pemberkasan dan pemeriksaan difokuskan pada pembuktian terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan,” kata Burhanuddin, dalam siaran persnya kepada wartawan, Rabu, 18 Mei 2022.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim penyidik Jampidsus sudah menetapkan lima orang tersangka.

Satu di antara para tersangka merupakan pejabat eselon-1 di Kemendag, yakni Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) dan saat ini dalam penahanan selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri di Kemendag.

Tersangka lainnya, Master Parulian Tumanggor (MPT), yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.

Lalu, Stanley MA (SMA) yang ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan Pierre Togar Sitanggang (PTS), yang ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair pada PT Musim Mas.

Pada Selasa 17 Mei 2022, tim penyidik juga menetapkan Lin Che Wei yang diketahui selaku penasehat dan analis kebijakan di lembaga riset Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI).

Jaksa Agung juga menegaskan agar tim penyidikan sementara ini fokus pada pembuktian hukum terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan.

Baca Juga :  Prabowo Kunjungi Megawati, Pengamat : "Kawinkan" Prabowo-Puan di 2024?

Ia juga meminta tim penyidikan fokus pada keterlibatan tiga perusahaan yang terseret. Yakni PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas.

“Sehingga, tim penyidik Jampidsus, tidak perlu memanggil pihak-pihak yang tidak terkait untuk diperiksa dalam perkara dimaksud,” tegas Burhanuddin.

Dalam penyidikan, tim di Jampidsus, pada Rabu 18 Mei 2022 masih melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah nama.

Satu nama yang diperiksa pada Rabu 18 Mei 2022, adalah Erik, yang diketahui sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Wilmar Nabati Indonesia. (*/Sinarlampung.co/Jun/red)