Penambang Galian C Ilegal Diamankan Satreskrim Polres Lampung Utara

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Setelah beberapa waktu lalu unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara memproses hukum dua orang penambang galian C (tanah), kali ini kembali diamankan dua orang terduga penambang galian C (pasir).

Keduanya yakni AM (47) selaku pemilik lokasi warga desa Pagar Gading Kecamatan Blambangan Lampung Utara dan GND (50) pemilik mesin sedot warga desa Pagar Gading Kec.Blambangan.

Selain mengamankan terduga pelaku aparat juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan truck Colt Diesel No.Pol BE 8294 NP bermuatan pasir, 1 (satu) unit mesin Alkon penyedot air, 4 (empat) unit skop dan uang tunai Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Hal ini dikatakan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H.,. S.I.K., M.IK. pada Rabu 6/10/2021.

Ujar Kasat” kedua terduga pelaku kami amankan saat mereka melakukan aktifitasnya di lokasi aliran sungai way pengubuan Dusun Gedung Jaya Desa Pagar Gading Kecamatan Blambangan Kab. Lampung Utara pada hari Senin 4 Oktober 2021.

Modus operandi yang dilakukan, pelaku melakukan penambangan galian C (pasir) dengan cara menyedot pasir di pinggiran sungai hingga membentuk lubang-lubang menggunakan mesin penyedot (diesel) merk NP 27 HP dan Alkon penyedot air, kemudian pasir disedot naik keatas dan ditempatkan di keranjang, setelah terkumpul selanjutnya dinaikan kedalam bak truck “tuturnya.

Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres dan tengah kita lakukan proses pemeriksaan.

Mereka dapat dijerat melanggar UU Nomor 4 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2009 yang megatur tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana 5 tahun “imbuh AKP Eko Rendi. (Humaspolreslu/red)

Baca Juga :  Larikan Seorang Wanita dengan Paksa, Dua Pria Terancam 9 Tahun Kurungan Penjara