Pemkab Lampura akan Selesaikan Dana Kurang Salur 50 % pada Rekanan Februari Mendatang

Lampung Utara

Lampung Utara (Restorasi News Siber Indonesia/SMSI) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) masih menyisakan hutang pembayaran pada pihak rekanan atas pekerjaan sejumlah proyek tahun anggaran 2018.

Menurut Kepala Bagian Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampura, Desyadi, alokasi dana 50 persen kurang salur telah tersedia.

Dirinya juga mengatakan merujuk putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, beberapa waktu lalu, memutuskan dibayarkannya 50 persen dana kegiatan pada para rekanan.

“Untuk anggaran 50 persen sesuai putusan Pengadilan Negeri pada waktu itu sudah kita anggarkan di APBD. Namun pembayarannya masih menyesuaikan proses administrasi. Karena PPK (Pejabat Membuat Komitmen) nya yang akan menandatangani SPM (Surat Perintah Membayar) di Dinas PUPR diganti,” ujar Desyadi, saat diwawancarai, Kamis, 28 Januari 2021, sesaat sebelum memasuki kantornya.

Ditambahkan, Pemkab Lampura telah menyediakan anggaran tersebut dan akan disalurkan secepatnya.

“Prinsipnya anggaran tersedia, uang tersedia, tinggal kita menunggu pelaksanaan administrasi saja. Secepatnya. Kalau bisa bulan dua ini selesai administrasi langsung disalurkan,” tutupnya, seraya menuju kantor BPKAD setempat

Diketahui, puluhan rekanan yang telah rampung melaksanakan pekerjaan, sudah mendapat bayaran dari Pemerintah Lampung Utara sebesar 50 persen dari nilai kontrak. Untuk sisa 50 persen akan mulai disalurkan di tahun 2021. (*/agus wijaya)

Baca Juga :  Tahun 2023, Program Aspirasi BSPS dan SPALD-S di Desa Karangrejo Terealisasi