Pemerintah Keluarkan Moratorium, Tidak Ada Rekrutmen CASN di 2022

Nasional

JAKARTA (RNSI/SMSI) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, mengatakan, pada tahun 2022 ini, pemerintah memastikan tidak ada rekrutmen atau penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Namun, hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

”Ya, tahun ini pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK dan untuk formasi CPNS tidak tersedia.

Kebijakannya sedang disusun sebagai dasar dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022,” kata Menpan RB, yang dilansir serambinews.com, Jumat, 21 Januari 2022.

Sebelumnya, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, dalam unggahan Instagram-nya mengatakan, ke depan penerimaan PNS akan sangat-sangat sedikit.

“Yang banyak PPPK. PNS hanya untuk posisi pengambilan kebijakan,” unggah Bima Haria Wibisana.

Ia juga menyatakan, total ASN idealnya 20 persen PNS dan 80 persen PPPK.

“Kesejahteraannya sama,” terang Bima.

Diketahui, pemerintah telah berulangkali melakukan moratorium penerimaan CPNS.

Jika tahun ini masih terbuka peluang untuk menjadi PPKK. Bahkan sebelumnya sama sekali tak ada penerimaan, kecuali untuk kebutuhan yang sangat khusus.

Kebijakan moratorium penerimaan CPNS ini merupakan upaya pemerintah dalam penataan pegawai di instansi.

Bukan sekadar penundaaan penerimaan CPNS.

Banyak hal yang mendasari dikeluarkannya kebijakan ini.

Antara lain, pelaksanaan reformasi birokrasi, mengoptimalkan kinerja sumber daya manusia, efisiensi anggaran belanja pegawai, serta penataan organisasi pegawai negeri sipil.

Banyak yang menilai, moratorium penerimaan CPNS sebagai terobosan berani.

Sebab, langkah itu diikuti dengan munculnya beberapa masalah sosial.

Apalagi, pemerintah dan mitranya tidak banyak membuka lapangan kerja baru guna mengurangi pengangguran.

Tingginya animo masyarakat untuk menjadi PNS dan sejarah kebijakan rekrutmen CPNS yang tidak konsisten membuat moratorium penerimaan CPNS sempat menjadi perdebatan ketika pertama kali diterapkan pada orde reformasi.

Baca Juga :  Koopssus TNI Sukses Jalankan Misi Penyelamatan WNI di Afghanistan

Periode 1999-2004, Menpan Faisal Tamim melakukan kebijakan moratorium, namun penerusnya Menpan Taufiq Effendi justru membuka keran pengangkatan CPNS lebar-lebar.

Tapi, pada masa Menpan dan reformasi birokrasi, EE. Mangindaan per 24 Agustus 2011 yang lalu bersama Kemendagri dan Kemenkeu mengeluarkan kembali kebijakan moratorium PNS.

Proses rekrutmen CPNS ditengarai kurang mengacu pada merit system atau sistem yang mengedepankan profesionalisme dan kompetensi pegawai menjadi gejala umum dalam rekrutmen dan pengangkatan CPNS.

Birokrasi menjadi sering tidak berdaya dan sangat lemah ketika terintervensi kepentingan politik.

Analisis jabatan dan analisis beban kerja pegawai lebih banyak berhenti sebagai dokumen kepegawaian di Baperjakat dan sering kurang mendapat perhatian dari yang berwenang membina pegawai.

Data membengkaknya jumlah PNS mencapai 5 jutaan orang (sekitar 20 persen di Pusat dan 80 persen di daerah) adalah jumlah yang dinilai sangat banyak dan sangat membebani dana alokasi umum (DAU) bagi daerah.

Tersedotnya DAU di berbagai daerah untuk belanja pegawai menjadi fenomena yang mengarah pada kurang sehatnya anggaran, terutama anggaran daerah.

Padahal, sudah ada ketentuan bahwa anggaran belanja untuk pegawai tidak boleh melebihi 50% APBD.

Kenyataannya di Aceh ada kabupaten/kota yang pernah lebih 65 persen APBK-nya tersedot untuk belanja pegawai.

Yang lebih tidak sehat lagi, sudah menelan anggaran banyak, ternyata produktivitas PNS itu sangat rendah.

Oleh karena itu, kali ini pemerintah akan lebih banyak merekrut pekerja, yakni PPPK yang bila dinilai tidak produktif maka kontraknya bisa putus. (serambinews/red)