Pelempar Kereta Api Jalur Ketapang-Negararatu Diamankan dan Dibina Petugas

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Pelaku pelemparan terhadap Kereta Api Premium Kuala Stabas di KM 123 Ketapang -Negararatu diamankan Polsuska.

Pelaku MES (15), warga Desa Ciamis, Sungkai Utara, diamankan pada Senin, 13 September 2022, dan langsung dibina dihadapan orangtuanya serta membuat surat pernyataan bermaterai berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Yesi Katon wilayah B Divre IV mengatakan, perbuatan iseng kerap kali melatar belakangi pelemparan KA, namun akibatnya bisa sangat fatal ke penumpang dan petugas. Bahkan, ancaman hukumannya sendiri jelas diatur dalam undang-undang.

“Kami tekankan agar mereka tidak melakukan perbuatan tersebut karena membahayakan dan terancam hukuman pidana,” kata Yesi, Selasa (13/9/22).

Ia menuturkan, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api sendiri telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII menerangkan kejahatan yang membahayakan keamanan umum baik bagi orang maupun bagi barang.

Dalam pasal 194 ayat satu, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama dalam ayat dua, dinyatakan jika perbuatan itu sampai mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup. Atau, dipidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api telah diatur pula dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam pasal 180 menyebutkan setiap orang dilarang menghilangkan, merusak atau melakukan perbuatan mengakibatkan rusak.

Dan atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. Selain itu, Yesi menambahkan, jalur kereta apil memang bukan tempat bermain. Apalagi, ia mengingatkan, sudah banyak yang terlalu asik bermain sering berujung maut.

Baca Juga :  Masih Proses Gugatan, PN Kotabumi Eksekusi Lahan Sengketa?

“Kami mengimbau agar tidak ada lagi pelemparan kereta. Setiap upaya perusakan sarana kereta api akan ditindak tegas melalui jalur hukum,” ujarnya. (*/red)