Pasca Idul Fitri 1442 H, Tim Opsnal Polsek Abung Timur Ringkus Pelaku Curas

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Hari ketiga pasca Idhul Fitri 1442 H, tim Opsnal Polsek Abung Timur meringkus salah satu tersangka pemcurian dengan kekerasan (Curas) berinisial CN, (31), warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho.M.SIK, MSi melalui Kapolsek Abung Timur Iptu Suherman mengungkapkannya pada Selasa lalu, 18 Mei 2021.

Dari terduga CN, disita barang bukti (BB) berupa 1 (satu) unit Honda merk Vario, 1 Bilah Sajam cap garpu, 1 (satu) unit HP OPPO A3S (disita lebih dahulu), 1 (satu) buah tas pinggang warna biru (disita lebih dahulu).

Lanjut Iptu Suherman, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/78/B/IV/2021/ Polda Lpg/ Res LU/ SPKT Ab.Timur tanggal 28 April 2021 korban an.Budi Mualim (28) warga jalan Akhmad Akuan, Kelurahan Rejosari, Kotabumi, Lampung Utara.

Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu 28/4/2021 sekira pukul 16.00 wib, korban Budi Mualim bersama rekannya Sumanto menggunakan kendaraan sepeda motor Revo wana hitam melintas dijalan raya desa Bumi Agung, tiba tiba korban di kejar oleh 3 orang pelaku menggunakan 2 unit sepeda motor, pelaku menghadang korban dan lansung merampas tas milik korban yang berisikan uang Rp 200.000,-  dan 1 unit HP Merk OPPO sambil mengancam korban dengan Sajam, tak berapa lama melintas anggota Polsek yang sedang melaksanakan patroli rutin, para pelaku kaget lantas HP dan tas milik korban di buang dan pelaku kabur dengan hanya membawa  uang Rp 200.000,- selanjutnya korban membuat Laporan ke Polsek Abung Timur.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi saksi dan serangkaian penyelidikan, hari Senin 17/5/2021 sekira pukul 17.30 wib Tim opsnal  yang di pimpin Kanitres Bripka M.Iqbal berhasil menangkap salah satu terduga pelaku inisial CN di jalan raya desa Bumi Agung Kecamatan Abung Timur berikut barang bukti.

Baca Juga :  Bawa Sajam Tanpa Izin, Residivis Kasus Rudapaksa Ditangkap Polres Tanggamus

“Pelaku langsung kita giring dan amankan di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut, terhadap pelaku dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana,” ujar Iptu Suherman. (humaspolreslu/red)

Foto Utama : Tim Opsnal Polsek Abung Timur rimgkus tersangka curas. Foto : humas polres lampura.dok.