Pasangan Eva Dwiana-Dedy Didiskualifikasi Bawaslu ?

Kota Bandar Lampung

Bandarlampung (RNSI-SMSI)-Ada kemelut dipenghujung pesta demokrasi pemilihan walikota Bandarlampung.

Bagaimana tidak. Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mengabulkan permohonan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, untuk mendiskualifikasi pasangan Eva Dwiana-Dedy Amarullah.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, dalam persidangan, Eva-Dedy dinyatakan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Dengan ini memutuskan dan menyatakan terlapor (Eva-Dedy), terbukti secara sah melalukan pelanggaran TSM untuk mempengaruhi pemilih. Kemudian membatalkan pasangan calon 03 dan memerintahkan KPU, untuk membatalkan putusan pleno,” kata Ketua Majelis Hakim Fatikhatul Khoiriah dalam persidangan di Hotel Bukit Randu, Rabu, 6 Januari 2021.

Terkait hal tersebut, guna menyikapi putusan ini, Kuasa Hukum Yusuf Kohar-Tulus, yakni Ahmad Handoko, mengaku bersyukur dan mengapresiasi putusan Bawaslu Provinsi Lampung. Dirinya juga menilai, 1selama ini dalam proses persidangan TSM semuanya sudah dipertimbangkan majelis pemeriksa.

“Tuntutan kami juga dikabulkan, untuk mendiskualifikasikan paslon nomor 3. Kami juga sangat mengapresiasi majelis Bawaslu, karena mereka menegakkan prinsip-prinsip pemilu sebagaimana dalam UUD 1945 khususnya Pasal 22 E prinsip Jurdil dan Luber,” ujar Ahmad Handoko seperti dilansir Lampungpro.co jaringan Siberindo.co.

Setelah putusan ini, pihak kuasa hukum pelapor akan meminta putusan majelis hakim karena putusannya final terkait di Bawaslu Provinsi Lampung. Kuasa hukum pelapor setelah putusan ini, meminta KPU harus melakukan penetapan pendiskualifikasi paslon nomor urut 3 Eva-Dedy. (*/andi/red)

 

 

 

 

Baca Juga :  Perkuat Tupoksi Polsuspas, Dirbinmas Polda Lampung Laksanakan Pelatihan dan Pembinaan Personel LPKA Bandarlampung