P21, Remaja Pembobol Warung Dilimpahkan Polsek Pulau Panggung ke Kejaksaan

Tanggamus

Tanggamus (Restorasi News Siber Indonesia/SMSI) – Penyidikan perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) modus pembobolan warung berinisial HE (15) telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, atas hal itu  Polsek Pulau Panggung yang menangani kasusnya melimpahkan tersangka ke JPU.

Pelimpahan tersangka dilaksanakan oleh Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Talang Padang berikut sejumlah barang buktinya, Kamis (11/2/21) siang.

Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir mengatakan, pelimpahkan tersangka oleh Kanit Reskrim Bripka Ferly Saputra sesuai dengan surat Cabjari Talang Padang tanggal 11 Februari 2021 tentang lengkapnya berkas tersangka.

Selain itu,  pelimpahan juga sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP tentang penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan.

“Tersangka dilimpahkan ke JPU Cabjari Talang Padang pagi tadi sekitar pukul 10.00 Wib,” kata Iptu Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Kapolsek menjelaskan, sebelumnya tersangka HE ditangkap saat berada di rumahnya di salah satu Pekon di Kecamatan Pulau Panggung berdasarkan laporan tanggal 7 Januari 2019 atasnama pelapor Siti Munawaroh (55) warga Pekon Gunung Meraksa, Pulau Panggung.

HE merupakan DPO sesuai nomor DPO/14/IV/2020 tanggal 5 April 2020.

dalam kejahatan membobol warung korban, bersama dua temannya yang terlebih dahulu ditangkap dan sedang menjalani vonis atas perbuatan mereka.

“Tersangka ditangkap saat kembali ke rumahnya di Kecamatan Pulau Panggung, pada Kamis (28/1/21) pukul 07.00 Wib,” jelasnya.

Iptu Musakir membeberkan, kronologis pencurian dilakukan HE bersama dua rekannya yang telah ditangkap terjadi pada Minggu tanggal 06 Januari 2019 sakira pukul 02.00 Wib, di rumah korban di Pekon Gunung Meraksa, Pulau Panggung.

Baca Juga :  Danrem 043/Garuda Hitam Kunjungi Makodim 0424/Tanggamus

Kejadian diketahui, saat korban terbangun dari tidur hendak buang air kecil pelapor mendengar suara seperti pintu dipaksa dibuka, kemudian korban keluar dari kamar dan melihat pintu warung sudah terbuka.

Ketika korban hendak menutup pintu warung tersebut tiba-tiba dari dalam, tiba-tiba para pelaku mendorong pintu memaksa hendak keluar dan para pelaku memukuli pelapor hingga korban terjatuh, lalu para pelaku kabur.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di pergelangan tangan kiri dan dibagian belakang kepala, juga mengalami kehilangan sejumlah barang di warung senilai Rp3 juta, lalu melaporkan ke Polsek Pulau Panggung,” bebernya.

Ditambahkan Kapolsek, atas perbuatannya HE dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Dalam penyidikannya, tersangka yang masih dibawah umur mengacu UU Peradilan Anak,” pungkasnya. (*/ant)