Operasi Cempaka Krakatau 2021, Polsek Bukitkemuning Jaring Pemuda Simpan Sabu di Saku Celana

Hukum & Kriminal

Lampung Utara (Restorasi News Siber Indonesia/SMSI) – Sejak 15 Februari 2021, Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara (Lampura) melaksanakan giat Operasi Cempaka Krakatau 2021.

Tercatat, sejumlah kasus kejahatan terungkap. Salah satunya diungkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bukitkemuning menjaring seorang pemuda kedapatan bawa satu paket kecil berisikan butiran kristal bening yang disinyalir narkotika jenis sabu siap pakai.

Terduga tersangka berinisial IA, (26), warga Desa Gunung Labuhan, Kabupaten Waykanan, diamankan jajaran Polsek Bukitkemuning pada Minggu malam, 21 Februari 2021, sekitar pukul 19.00 WIB.

“Paket yang diduga narkotika jenis sabu itu ditemukan terselil dalam saku celana yang dikenakan terduga tersangka,” kata Kapolsek Bukitkemuning, AKP Tatang Maulana, mewakili Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, Senin, 22 Februari 2021, melalui siaran persnya.

Dijelaskan lebih lanjut, terduga tersangka diamankan lantaran saat operasi digelar, gerak-geriknya terlihat mencurigakan.

“Saat dilakukan penggeledahan, padanya didapat barang bukti satu klip bening plastik berisikan kristal putih diduga sabu bruto 0.19 gram yang diselipkan di saku kanan celananya,” tambah AKP Tatang Maulana.

Terduga tersangka diamankan di tempat kejadian perkara (TKP), imbuh Tatang Maulana, di jalan lintas sumatera (jalinsum) seputaran SPBU Desa Sukamenanti, Kecamatan Bukitkemuning, Lampung Utara.

“Saat ini, IA berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukitkemuning dan sedang dilakukan proses hukum. Terhadap dirimya dapat dijerat melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (humaspolerslu/ardi)

Baca Juga :  Pesta Sabu, Tiga Pemuda Diamankan Polisi