Oknum PPS Padangratu ‘Sunat’ Honor KPPS Kotabaru?

Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH (RNSI/SMSI) – Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lampung Tengah, pada 9 Desember 2020 lalu, khususnya bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di Kampung Kotabaru, Kecamatan Padangratu, Kabupaten setempat, merasa dirugikan dengan adanya potongan honorium pada anggaran yang mereka terima, karena dianggap tidak sesuai dengan yang telah di anggarkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu diduga telah dipotong oleh oknum Panitia PPS.

 

Menurut salah satu Ketua dan anggota KPPS Kampung Kotabaru, Kecamatan Padangratu, menjelaskan, di TPS mereka hanya mendapatkan honor anggaran sebesar Rp.6.188.000,- dan tidak sesuai dengan yang telah dianggarkan oleh pihak KPU, sebesar Rp.7.214.000,-

 

“Yang kami terima pada pelaksanaan Pilkada waktu itu, ya, cuma itu. Dan dalih Ketua PPS nya anggaran itu sudah sesuai dengan acuan dari PPK,” beber,” ujar salah satu mantan Ketua TPS kepada awak media ini, yang enggan identitasnya di publis, Rabu, 10 Maret 2021.

 

Diketahui, di Kampung Kotabaru terdapat 8 TPS. Bila masing-masing TPS anggaran honorium itu di potong sebesar Rp1.026.000, maka anggaran yang diduga raib sebesar kurang lebih Rp.8.208.000.

 

Saat dikonfirmasi awak media ini, di ruang kerjanya, Rabu, 10 Maret 2021, Ketua PPS, Sopian, yang diketahui juga sebagai Kepala Sekolah SMP 28 Kecamatan Padangratu, guna mengklarifikasi hal ini. Yang bersangkutan berdalih bahwa dirinya lupa dan berpura-pura tidak mengetahuinya.

 

“Saya kurang paham dan tidak memgetahui terkait hal itu, mas. Setau saya semua kegiatan itu telah berjalan sesuai aturan,” ujar Sopian. (Ki)

Baca Juga :  Junjung Kesetaraan, ACT Metro-Lamteng Wakaf Quran Best Indonesia bagi Disabilitas