NGO JPK Kembali Temukan Dugaan Duplikasi Penggandaan Dana BOS Disdikbud Lamteng

Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH (RNSI/SMSI) – Non Goverment Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO-JPK) Kordinator Wilayah Daerah (Korda) Lampung Tengah, kembali temukan indikasi adanya dugaan duplikasi penggandaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lamteng di APBD tahun anggaran 2021.

Menurut Ketua NGO JPK Korda Lamteng, Uncu Wenda menduga, anggaran dana Bos yang di kucurkan untuk Sekolah Dasar (SD) menjadi bancakan praktek korupsi di lingkup Disdikbud Lamteng.

“Kami menduga pengelolaan dana BOS Disdikbud Lamteng, di tahun anggaran 2021 jadi bancakan praktek korupsi. Pasalnya, terdapat temuan duplikasi penggandaan dana BOS yang terjadi di beberapa sekolah,” ungkap Uncu.

Dari hasil temuan NGO JPK ada beberapa Sekolah Dasar (SD) di Lamteng, yang menerima dobel anggaran dari dana BOS, yang disinyalir ada dugaan permainan praktik korupsi didalamnya.

“Kami berharap dinas terkait bisa memberikan klarifikasi pada kami. Sebab, sudah beberapa kali kami mendatangi dinas terkait untuk melakukan konfirmasi, namun para pejabat tinggi Disdikbud Lamteng tidak pernah berada di tempat,” terangnya.

NGO JPK sebagai lembaga pengawasan dan sosial kontrol memiliki peran serta dalam pengawasan pemberantasan korupsi, sesuai lntruksi Presiden No 5 tahun 2004 tentang percepatan dan pemberantasan KKN, dan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Saya berharap pihak Disdikbud Lamteng, segera memberikan klarifikasi kepada NGO JPK Korda Lamteng. Pasalnya, temuan kedua ini akan kembali kami laporkan ke Kejati Lampung, jika tidak ada tanggapan dari pihak Dinas terkait,” tegasnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, pihaknya tidak pernah ada personal problem (masalah pribadi) baik dengan Kadis, maupun dengan Disdikbud Lamteng.

Baca Juga :  PPDB 2022/2023, Kadisdikbud Waykanan Keluarkan Surat Edaran

Dirinya menegaskan jika pihaknya hanya menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagai lembaga sosial kontrol dalam pengawasan pemberantasan korupsi.

“Jika Pak Kadis Syarif Kusen menuduh saya fitnah, terkait dengan adanya pemberitaan NGO JPK tentang dugaan pengadaan fiktif serta beberapa peroyek bermasalah di Disdikbud Lamteng, saya siap adu alat bukti dan data di APH,” tantang Uncu Wenda. (Ki)