Modus Belajar Bersama, Bunga Dicabuli

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utaran mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa kemarin, 25 Mei 2021.

Menurut keterangan Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, diwakili Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, mengatakan, pada Senin 24 Mei 2021 pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AA, (16), warga Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.

Menurut AKP Gigih, sesuai dengan laporan korban, sebut saja Bunga (17) warga Kelurahan Tanjung Aman, Kotabumi Selatan, bahwa dirinya telah dicabuli oleh terduga AA, pada Rabu 10 Maret 2021 pukul 09.00 WIB di rumah pelaku.

Diterangkan oleh Kasat, saat itu korban sedang belajar bersama di rumah pelaku, korban dibujuk oleh pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri.

Awalnya korban mengira pelaku hanya bercanda, ternyata pelaku terus mendesak dan memaksa,  korbanpun merasa takut dan tidak bisa melawan sehingga pelaku dengan leluasa menyetubuhinya, atas kejadian itu korban pun melapor ke Polres Lampung Utara.

Lanjut Gigih, berdasarkan laporan korban pihaknya lakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta lakukan penyelidikan.

“Hari Senin 24/5/2021 pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal menangkap terduga pelaku AA di kediamannya dan langsung digiring ke Mapolres,” ujar Kasat.

Barang bukti yang disita berupa 1 buah celana hitam dengan Lis warna coklat, 1 kaos dalam warna hitam, 1 buah celana warna abu abu tua dan 1 buah bra warna abu-abu.

“Terhadap pelaku AA dapat di jerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 ancaman kurungan 15 tahun,” pungkas AKP Gigih. (humaspolreslu/red)

Baca Juga :  Dua Tahun DPO, Spesialis Curatranmor Tertangkap di Bakauheni