MKKS SMA se-Lampura Sosialisasikan Pergub Lampung No.61/2020

Lampung Utara

Lampung Utara (Restorasi News Siber Indonesia/SMSI) – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekolah Menengah Atas (SMA) Kabupaten (Kab) Lampung Utara (Lampura) menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 61 tahun 2020 yang dilaksanakan di aula SMA Kemala Bhayangkari Kotabumi, Rabu, 3 Februari 2021.

Sosialisasi Pergub Lampung itu terkait peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan menengah negeri dan satuan pendidikan khusus negeri Provinsi Lampung.

Ketua MKKS SMA se-Lampura, Bambang Nopriadi, MM, menyampaikan, Pergub Lampung nomor 61/2020 ini disampaikan agar masyarakat luas mengetahui serta memahami tatacara dan implementasinya di satuan pendidikan, khususnya di Kabupaten Lampung Utara.

“Oleh karena itu, melalui MKKS, kami menyampikan agar masyarakat luas mendapatkan informasi yang tepat dan jelas terkait batasan-batasan yang dapat dan tidak diperbolehkan dalam peranserta masyarakat menjalankan pendanaan satuan pendidikan menengah negeri dan satuan pendidikan khusus,” kata Bambang Nopriadi, yang juga Kepala SMA Kemala Bhayangkari Kotabumi, di lokasi.

Ditambahkan lebih lanjut, dengan berlangsungnya sosialisasi tersebut, tidak lagi muncul pemahaman yang salah di masyarakat luas terkait adanya sumbangan yang disepakati bersama antara pihak satuan pendidikan, dengan juga orang tua/wali peserta didik.

Dijabarkan dalam BAB II ayat (1), dan (2), tentang Tanggung Jawab Pendanaan Pendidikan yang melibatkan semua elemen.

Dalam hal tatacara memberikan sumbangan termaktub dalam BAB V Pergub Lampung dimaksud.

Di tempat yang sama, salah satu akademisi yang ada di Lampura, Suwardi Amri, MH, menyatakan, sebelumnya, persoalan ini sebenarnya hal yang sensitif. Ibarat dua sisi mata uang yang saling terhubung dan berkaitan.

“Namun, dengan adanya Pergub ini tentu memberikan angin segar bagi satuan pelaksana pendidikan, khususnya dari pihak swasta atas peranserta secara langsung  dari masyarakat,” terang Suwardi.

Baca Juga :  PT. KAI Bersama Polres Lampura Sosialisasikan Keselamatan Perlintasan Sebidang

Dia juga menyampaikan, dalam BAB III pasal 6 point 4 prinsip kecukupan menjadi landasan satuan pendidikan untuk memenuhi standar kebutuhan pelaksanaan satuan pendidikan agar sekolah dapat menjalankan operasional sekolah sesuai dengan tujuan murni pendidikan.

“Tentunya dengan adanya dukungan langsung dari masyarakat, capaian pendidikan dapat berlangsung lebih maksimal,” kata Suwardi, yang juga Dekan FHIS Universitas Muhammadiyah Kotabumi.

Ditambahkan lebih lanjut, dalam hal tatacara penerimaan sumbangan, satuan pendidikan berpedoman pada rancangan RKAS dalam rapat komite.

“Satuan pendidikan sebelumnya menyelenggarakan rapat umum RKAS dengan melibatkan komite bersama orang tua/wali peserta didik,” terangnya.

Sementara itu, Kanit III Tipikor Polres Lampura, Edi Chandar, mempertanyakan langkah yang harus juga disosialisasikan agar Pergub Lampung tersebut tidak memunculkan kerancuan dan bertabrakan dengan aturan pemerintah yang menjadi pergub ini.

“Jangan sampai adanya Pergub ini menjadi celah bagi oknum-oknum satuan pendidikan untuk melakukan pungutan dengan dalih menerima sumbangan,” tegasnya. (ardi)