MK Tetapkan Gugatan Pilkada Lamteng Tidak Penuhi Syarat Formil, Nessy Khaiva Terima Putusan dengan Legowo

Lampung Tengah

Lampung Tengah (Restorasi News Siber Indonesia/SMSI) – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengeluarkan amar putusan bernomor 01/PHP.BUP-XIX/2021, yang menolak permohonan terkait gugatan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah nomor urut 03, Nessy Khavia-lmam Suhadi, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 lalu, dengan alasan tidak memenuhi syarat formil ambang batas 0-2 persen.

Untuk itu, MK tidak berwenang memeriksa pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), seperti yang diadukan.

Menanggapi hasil putusan MK tersebut, Ketua Relawan Basmi Lamteng, Abdul Razak, berharap apa yang telah menjadi keputusan MK adalah putusan terbaik untuk semua relawan dan simpatisan, juga untuk semua masyarakat yang ada di Kabupaten Lampung Tengah.

“Apapun keputusan itu, kita harus menerima secara legowo dan mungkin itulah keputusan yang terbaik yang diambil oleh MK. Saya berharap kepada semua pendukung untuk bisa menerima dan tidak ada gerakan-gerakan terkait keputusan tersebut,” ujar Razak, saat dimintai tanggapannya terkait hal itu di Sekretariat Basmi, Selasa, 16 Februari 2021.

Selain itu menurutnya, ini adalah hasil final dari perjuangan semua tim dan pendukung di Pilkada 9 Desember 2020 lalu dan hasil yang telah dikeluarkan MK adalah hasil untuk kebaikan seluruh masyarakat Lampung Tengah.

“Saya juga sudah dihubungi bunda Nessy, dan mengatakan bahwa putusan MK tersebut adalah ketetapan terbaik dari Allah SWT. Beliau legowo menerima keputusan tersebut. Beliau juga titip salam hangat dan mengucapkan terimakasih tak terhingga buat semua pendukung, simpatisan, relawan, dan semua masyarakat Lampung Tengah pada umumnya, yang selama ini telah ikut berjuang,” ungkap dia. (Ki)

Baca Juga :  Fraksi PDIP DPRD Lamteng Ambil Sikap Oposisi dengan Pemerintah