Meski dalam Perencanaan, Perbaikan Infrastruktur Jalan di Lampura Terganjal Refocusing Anggaran

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI)  – Perbaikan kerusakan infrastruktur jalan yang menjadi keluhan masyarakat Lampung Utara (Lampura), belakangan ini, menurut Sekretaris Kabupaten (Sekkab) setempat, Lekok, memang sudah masuk dalam perencanaan.

 

Lekok mengatakan, interval waktu yang panjang dan tingkat kerusakan yang tinggi, menjadikan jalan sebagai perhatian yang serius Pemkab Lampura.

 

Namun dalam situasi pandemi membuat pemerintah terfokus mencegah penyebaran Covid-19, sehingga ada refocusing Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

 

Selain itu, kata Lekok, Lampura di tahun 2021 ini tidak mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk jalan dan jembatan. Hanya mengandalkan APBD saja untuk perbaikan, peningkatan, maupun pembangunan.

 

“Sedangkan APBD sudah direncanakan, dan dianggarkan posnya. Sambil menunggu ketersediaan anggaran untuk melaksanakan, tapi Itupun terjadi pemangkasan akibat refocusing,” terang Lekok, di ruangannya, Rabu, 3 Maret 2021.

 

Dia membenarkan, kalau dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (imendagri) nomor 903, Januari 2021 lalu tentang percepatan penyerapan anggaran, selambat-lambatnya terlaksana dibulan Maret ini.

 

“Akan tetapi, yang dimaksud Imendagri ini, sebenarnya yang tersirat tidak boleh tertumpuk di bulan November hingga Desember. Biasanya selama ini dilakukan secara bertahap. Intinya seperti itu,” ucapnya.

 

Lekok menceritakan, sudah mengumpulkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lampura, untuk membicarakan hal tersebut.

 

“Saya meminta agar segara dijalankan, jalan bukan berati langsung tender ya. Ada proses, saya mewanti-wanti jangan ditunggu-tunggu, kalau perlu PPK segera bentuk PPK, PPTK. Kalau perlu KAK ya dibuat, perencanaannya seperi apa, kalau perlu standar biayanya berapa, sehingga proses pelelangan. Jangan menunggu saja,” kilahnya.

 

Ketika ditanya mengenai  kerusakan yang diakibatkan cuaca dan menunggu proses birokrasi hingga proses pelaksanaan pekerjaan, Lekok menjawab, tentu sebagai konsekuensi melaksanakan sesuai perencanaan, meski tingkat kerusakan semakin parah.

Baca Juga :  141 Kades Definitif Periode 2021-2027 Dilantik dan Diambil Sumpah Jabatan

 

“Nah ini permasalahan krusialnya, karena perencanaan memang ditahun yang sudah lewat, pasti ada penambahan volume kerusakan. Sampai sekarang saya lihat belum ada format yang pas untuk mensikapi permasalahan itu,” jawabnya.

 

Meski mengakui Dana Bagi Hasil (DBH) bisa dipergunakan untuk perbaikan, Lekok mengatakan ditengah situasi pandemi ini, terfokus untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

 

“Adapun CSR dari perusahaan, selama ini tidak berupa dana, tapi menerima dalam bentuk pekerjaan dan barang,” tutupnya (Kis)