Media Koran Pemberitaan Korupsi Resahkan Pemerintahan Desa dan Sejumlah Elemen Masyarakat Lampung Utara

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI) – Belakangan ini sebuah surat kabar cetak dan online yang menamakan diri dengan sebutan Media Nasional Koran Pemberitaan Korupsi kerap menyajikan berita yang melanggar kaidah Kode Etik Jurnalistik dan cenderung tidak mengindahkan UU Pers nomor 40 tahun 1999.

Media ini kerap memberitakan berbagai kegiatan desa yang ada di Lampung Utara juga sosok publik dengan bahasa yang penuh dengan intimidasi, mencampuradukkan bahkan memutarbalikkan antara fakta dengan opini pribadi yang bersifat menghakimi dan sangat tendensius.

Dapat dipastikan, karya tulis yang tercetak dan ditayangkan secara digital media tersebut bukanlah karya jurnalistik yang objektif, bermartabat serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Setelah ditelusuri lebih jauh, modus jajaran media Koran Pemberitaan Korupsi berujung dengan maksud meminta sejumlah pembiayaan publikasi dengan nilai yang kerap tidak masuk akal kepada narasumber yang menjadi objek pemberitaannya.

Hal ini dikeluhkan Kepala Desa Karangrejo, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara, yang diwawancarai pada Jumat, 2 Mei 2023, di kediamannya.

Menurut Kades Karangrejo, Wiwik Isturina, dirinya akhir-akhir ini kerap mendapatkan pemberitaan negatif terkait beragam kegiatan yang dilaksanakan jajaran dan masyarakat setempat.

“Saya kecewa sekali, Mas. Belum lama ini media Koran Pemberitaan Korupsi menulis berita dengan judul Inspektorat Lampung Utara Diminta Pecat Kades Karangrejo Makan Gaji Buta,” tutur Wiwik dengan nada lirih.

Ditambahkannya, apalagi dalam pemberitaan itu sama sekali tidak ada konfirmasi kepada dirinya maupun jajaran Pemdes Karangrejo serta tidak dilengkapi data dan fakta yang akurat yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya mohon pada pihak-pihak terkait, untuk dapat menindaklanjuti keresahan kami atas perilaku oknum wartawan yang tidak bertanggungjawab seperti ini,” pinta Wiwik.

Kejadian serupa tidak hanya terjadi di Desa Karangrejo, Kecamatan Sungkai Selatan, namun juga ditemukan di desa-desa lainnya.

Baca Juga :  Keberadaan Tambak Udang Johan Foam Justru Berikan Banyak Manfaat

Bahkan baru-baru ini, media Koran Pemberitaan Korupsi juga membuat pemberitaan cetak yang disebarluaskan ke berbagai wilayah.

Pemberitaan yang dibuat cenderung berisi penghinaan dan/atau pencemaran nama baik seorang sosok politikus.

Selain itu, redaksi media Koran Pemberitaan Korupsi bahkan membuat pemberitaan yang juga sangat tendensius serta dipenuhi opini pribadi yang bersifat negatif coba mengintimidasi dan mencatut foto Kapolri.

Berita tersebut diterbitkan secara online dengan judul “Kapolri Diminta Mutasi Anggota yang Istrinya Nyaleg Antar Propinsi”.

Berita yang ditulis kembali hanya berisikan asumsi negatif dan opini pribadi penulisnya.

Jika hal yang dilakukan oleh media Koran Pemberitaan Korupsi dibiarkan tanpa ada tindak lanjut dari pihak-pihak terkait, tentu akan berdampak melunturkan kepercayaan publik terhadap profesi wartawan.

Sementara itu, Pimpinan Redaksi media dimaksud tidak dapat dikonfirmasi.

Setelah dihubungi melalui telepon tidak dijawab. (Ardi)