Mardiana: Tudingan Fee 10 Persen Mengalir ke Sejumlah Oknum adalah Fitnah

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Dugaan yang mengarah pada sebuah tudingan terkait adanya pemberitaan permintaan fee 10 persen dari dana proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3–TGAI) melalui aspirasi anggota DPR-RI yang diduga mengalir ke sejumlah pihak, dengan menyebutkan nama anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Partai Nasdem, Mardiana, S.T., M.T., dan oknum Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, sangat disesalkan.

Pemberitaan dimaksud ditayangkan media analisis.co.id, Jumat, 24 Juni 2022.

Menanggapi tudingan tersebut, anggota Fraksi Partai NasDem Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mardiana, S.T., M.T., meminta agar pihak media analisis.co.id dapat melaksanakan fungsi kontrol sosialnya secara profesional dengan menjunjung etika profesi.

“Saya merasa sangat kecewa dengan pemberitaan tersebut. Menurut penilaian saya, tudingan tersebut tidak lagi berdasarkan dugaan, namun lebih menjurus pada upaya fitnah dan mencemarkan nama baik saya sebagai wakil rakyat,” sesal Mardiana, Jumat sore, 24 Juni 2022, melalui komunikasi via ponsel.

Mardiana juga menyampaikan jika dia telah memberikan keterangan kepada wartawan yang mengaku dari media tersebut terkait informasi yang diinginkannya.

“Namun, ada beberapa pertanyaan yang diberikan kepada saya terkesan menyudutkan. Sehingga, saya merasa tidak nyaman,” ujar Mardiana.

Dikarenakan ketidaknyamanan yang dirasakan oleh Mardiana, dirinya lalu memblokir nomor wartawan tersebut.

“Saya jadi serba salah. Saya beri keterangan yang diinginkan, malah diputarbalikkan. Saya merasa terganggu, sementara saya juga memiliki pekerjaan lain yang harus diselesaikan dengan segera,” tegasnya.

Terkait dugaan dan/atau tudingan permintaan fee 10 persen yang mengalir ke sejumlah oknum yang juga disebutkan termasuk untuk dirinya, Mardiana membantah hal tersebut tidaklah benar.

“Dugaan yang menjurus pada tudingan itu menurut saya fitnah yang sengaja direkayasa untuk menjatuhkan nama baik saya,” imbuh Mardiana.

Baca Juga :  Tolak Komposisi Tanfidzi, Muscab PKB Lampura Berakhir Deadlock

Untuk itu, dirinya akan berupaya mengambil langkah strategis, baik itu berkonsultasi dengan Dewan Pers, maupun pihak yang berwajib.

“Kalaupun dugaan ataupun tudingan terhadap saya itu bisa dibuktikan secara hukum, saya tidak keberatan untuk mempertanggungjawabkannya,” tegas Mardiana.

Ia juga mengingatkan, demikian juga sebaliknya, jika tidak dapat dibuktikan, maka segala tindakan, baik berupa tulisan, maupun etika saat mengolah pemberitaan di lapangan tidak dilakukan dengan mengedepankan Kode Etik Jurnalistik, tentu segalanya ada konsekuensi. (Ardi)