Lima Bulan Berprofesi Bandar Ganja, Putra Tertangkap ‘Cobra’

Hukum & Kriminal

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Satuan Reserse Narkotika Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara (Lampura), yang dikenal dengan Tim Cobra, meringkus seorang pria yang diduga kuat mengedarkan narkotika jenis ganja.

Tim Cobra diketahui melakukan aksi penggerebekan di kediaman tersangka berinisial DS alias Putra (42), warga Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, pada Rabu, 3 Agustus 2022, sesaat usai dirinya (tersangka.red) menjalankan transaksi dengan konsumennya.

Dari penggrebekan itu, selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa daun ganja kering siap edar sebanyak 188 paket seberat 321,3 gram dan enam linting ganja siap hisap serta uang tunai senilai Rp.5 juta yang disinyalir hasil penjualan ganja, berikut satu unit ponsel milik tersangka.

Menurut keterangan Kasatnarkoba AKP Made Indra, mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, tersangka telah lama menjadi target operasi (TO) dalam kasus peredaran narkotika jenis daun ganja di wilayah hukum Lampung Utara.

“Alhasil, saat dilakukan penggrebekan di kediamannya, personel kita menemukan barang bukti ratusan paket daun ganja kering siap edar dan uang yang diduga hasil penjualan barang terlarang tersebut,” ujar AKP Made Indra, Kamis kemarin, 4 Agustus 2022, melalui siaran persnya.

Lebih lanjut disampaikan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui baru lima bulan lalu menjalankan bisnis ganja dan barang terlarang itu dipasok dari luar daerah Lampung Utara.

“Dalam satu paket kecil daun ganja kering dijualnya seharga Rp.50 ribu kepada calon pembelinya,” terang kasat menirukan penuturan tersangka.

Tersangka juga mengakui dirinya mendapat pasokan barang daun ganja kering sebelumnya sebanyak 2 kilo dan setelah itu barang diracik menjadi paketan kecil untuk diedarkan.

Baca Juga :  Sempat Resah dengan Aksi Kawanan Pencuri Hewan Ternak, Warga Abung Semuli Kembali Tenang

“Sudah sebagian besar barang terlarang telah terjualnya dan kini tinggal ratusan paket seberat 321,3 gram yang belum diedarkan serta para calon pembelinya adalah warga Kotabumi,” terang kasat kembali.

Saat ini, tersangka DS sedang menjalani pemeriksaan guna proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. (*/red)