Lempar Mobil Patroli Satlantas dengan Batu, ABG Candimas Dicokok Polres Lampura

Hukum & Kriminal

Lampung Utara (Restorasi News Siber Indonesia/SMSI) – Polres Lampung Utara mengamankan seorang pemuda berinisial RJ, (18), warga Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Senin, 15 Februari 2021.

RJ ditangkap usai melakukan pelemparan dengan menggunakan batu terhadap kendaraan dinas patroli milik Satuan Lalu Lintas Polres setempat yang mengakibatkan pecahnya kaca bagian belakang.

Diketahui, kejadian pelemparan kendaraan Polri Sat Lantas dilakukan pelaku bersama dua rekannya di jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, tepatnya di depan Dealer Yamaha, pada Minggu, 17 Januari 2021, sekitar pukul 04.30 WIB.

“Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit mobil merek Toyota Rush warna putih milik Satlantas, batu, dan tiga pecahan kaca. Karena perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP pidana dan atau pasal 406 KUHP pidana ancaman 5 tahun 6 bulan,” kata Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, Senin, 15 Februari 2021, dalam gelar Konfrensi Pers di Mapolres setempat.

Kejadian itu berawal, lanjut Kapolres, pada Minggu, 17 Januari 2021, sekira pukul 04.30 WIB, komplotan pelaku yang berjumlah tiga orang dengan mengendarai sepeda motor secara bersama-sama melakukan lemparan dengan menggunakan batu terhadap 1 unit Toyota Rush patroli lalu lintas Polres Lampung Utara saat sedang melintas di TKP.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap RJ, petugas juga menemukan narkoba dengan jenis sabu dalam kaca pyrex berikut korek api gas dan botol plastik warna hijau. Untuk itu pelaku juga dikenakan 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tentang narkotika ancaman pidana maksimal 20 tahun,” AKPB Bambang Yudho Martono. (humaspolreslu/red)

Baca Juga :  Unit Tipidkor Polres Lampura Limpahkan Tersangka Kades Gunung Besar ke Kajari Kotabumi