LBH Awalindo Soroti Enam Pejabat PUPR Diperiksa Kejari Lampura

Lampung Utara

Lampung Utara (Restorasi News Siber Indonesia/SMSI) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Awalindo Kabupaten Lampung Utara soroti persoalan terkait pemeriksaan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura terhadap enam orang pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat atas adanya dugaan penyimpangan anggaran negara terhadap pekerjaan proyek peningkatan jalan di bilangan Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, dengan menghabiskan anggaran tahun 201i9 senilai Rp.3,9 miliar.

Advokad Samsi Eka Putra mengatakan dengan adanya temuan dugaan praktik korupsi terhadap pekerjaan dimaksud yang mengindikasikan ketidakprofesionalan serta tanggung jawab oknum terkait dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

“Keluhan terhadap kualitas pekerjaan tersebut sebenarnya sudah lama bergejolak di kalangan masyarakat. Namun, pihak pemerintahan, khususnya aparatur penegak hukum (APH) terkesan lambat dalam hal merespon masalah tersebut,” ujarnya, Kamis kemarin, 14 Januari 2021.

Dikatakan lebih lanjut, di awal tahun 2021, APH mulai membidik masalah tersebut, meskipun tahapannya masih diawali dengan pemeriksaan.

“Memang tahapannya masihlah prematur. Baru mamasuki tahapan pemeruksaan. Namun, ketika persoalan ini ditangani Kejari Lampura dengan serius, saya yakin masalah ini akan menjadi terang benderang,” urai Samsi Eka Putra.

Karena secara kasat mata, lanjutnya, kualitas hasil akhir pekerjaan berupa fisiknya sangat berbanding terbalik dengan harapan.

“Kami yakin, Kejari Lampura dapat menuntaskan permasalahan ini dengan terang-benderang sehingga dapat mewujudkan Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara yang aman, agamis, maju, dan sejahtera,” tutupnya. (Febri)

Baca Juga :  Juniardi : Sistem Online akan Perpendek Rentang Kendali dan Mekanisme Perpanjangan KTA PWI