Lapas Kelas IIB Kotaagung Gagalkan Upaya Selundupan Narkoba 

Tanggamus

TANGGAMUS (RNSI/SMSI) – Petugas Pintu Utama (P2U) Lapas Kelas II B Kotaagung berhasil gagalkan pengiriman Narkoba mencoba dimasukkan ke dalam Lapas, Rabu, 30 Juni 2021.

Mewakili Kepala Lapas Kotaagung, Beni Nurrahman, Kepala Pesatuan Keamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas kelas II B Kotaagung, M. Iqbal, mengatakan, kejadian penggagalan masuknya barang yang diduga narkoba ke dalam Lapas tersebut berawal dari kecurigaan dan kesigapan pegawai Petugas Pintu Utama Lapas terhadap dua pemuda warga Telukbetung, Bandarlampung, yang hendak menitipkan barang makanan untuk salah satu WBP, pada pukul 17.00 WIB.

“Melihat gelagat yang mencurigakan, petugas memanggil kedua pemuda tersebut untuk menyaksikan pemeriksaan. Ketika didapati sebuah bungkusan yang berbeda, petugas P2U langsung menghubungi pimpinan dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut, dan menahan pengirim barang,” kata KPLP.

M. Iqbal mengungkapkan, barang mencurigakan tersebut dibungkus dengan lakban dan dicampurkan di dalam makanan yang ditujukan untuk salah satu WBP yang ada di dalam Lapas

“Tujuannya untuk WBP berinisial AP tahanan pindahan dari Rutan Way Hui dalam kasus Narkoba, barang tersebut dibungkus terpisah dengan bungkusan makanan jajanan jenis otak-otak,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata M. Iqbal, setelah dilakukan pemeriksaan, lalu Kalapas langsung berkoordinasi dengan Polres Tanggamus untuk memastikan apakah barang tersebut benar narkoba atau bukan.

“Tugas kami adalah melakukan penahanan dan pemeriksaan awal, lalu berkoordinasi dengan pihak Polres Tanggamus dan menyerahkan dua orang pengunjung berikut barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tanggamus Iptu Dedi Wahyudi mengatakan dari hasil pemeriksaan barang tersebut dipastikan narkoba jenis sabu, dan dilakukan penahanan terhadap ke dua tersangka beserta barang bukti.

“Pengirim barang tersebut berinisial I (25) dan A (23) keduanya warga Bandarlampung. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 42,00 bruto,, hp android 2 buah, hp nokia 1 buah, dompet, korek api dan sebuah motor satri FU tanpa plat polisi. Kedua orang tersebut dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Tanggamus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (humaspemasyarakatan/ardi)

Baca Juga :  Ketua TP PKK Tanggamus Buka Kegiatan Pokbinwil di Pekon

Foto Utama : Petugas Pintu Utama (P2U) Lapas Kelas II B Kotaagung gagalkan pengiriman Narkoba ke dalam Lapas. Foto : ist.