Lapas Kelas IIA Kalianda Mengasimilasi-rumahkan 30 WBP dan Dua Bebas Bersyarat

Lampung Selatan

KALIANDA (RNSI/SMSI) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda mengasimilasi rumahkan sebanyak 30 warga binaan pemasyarakatan (WBP) serta mengintegrasikan dua orang WBP, Jumat, 9 Juli 2021.

Menurut keterangan Kepala Lapas Kalianda, Dr. Tetra Destorie, pemberian Asimilasi tersebut dilakukan berdasarkan Permenkumham nomor 24 tahun 2021 tentang Asimilasi di Rumah menggantikan Permenkumham sebelumnya.

“Kegiatan Asimilasi di rumah ini merupakan perubahan dari Peraturan sebelumnya yaitu pada Permenkumham nomor 32 tahun 2020. Dalam pemberian Asimilasi WBP Lapas Kalianda ini tidak dikenakan biaya apapun,” tutur Kalapas Kalianda.

Ia menambakan, sebanyak 30 WBP ‘Dirumahkan’ dan dua lainnya dipulangkan dengan Pembebasan Bersyarat.

“Kita semua berharap yang terbaik, mudah-mudahan kegiatan Asimilasi hari ini dan kedepannya berjalan lancar, sehingga mampu meminimalisir resiko penularan Covid – 19 ke Lapas Kalianda,” tutup Dr. Tetra Destorie. (Humaskemenkumhamlpg/smsi/ardi)

Foto Utama : sejumlah WBP Lapas Kelas IIA Kalianda sujud syukur mendapat asimilasi dan bebas bersyarat. Foto : ist.

Baca Juga :  380 WBP Lapas Kalianda Divaksin  Covid-19