Lapas Kelas II A Metro Bebaskan Satu Narapidana Terorisme

Kota Metro

METRO (RNSI/SMSI) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kota Metro melaksanakan pembebasan satu orang narapidana terorisme.

Pembebasan terhadap narapidana dimaksud merupakan pembebasan murni.

Hal ini disampaikan Kepala Lapas Kota Metro, Muchamad Mulyana, melalui keterangan persnya, pada Senin kemarin, 5 Juli 2021.

“Pada Hari Senin, 5 Juli 2021 sekira pukul 09.55 WIB berdasarkan surat Lepas nomor ; W9.PAS.PAS.5.PK.01.01.02-78, Kami bebaskan 1 (satu) orang Narapidana dari Lapas Kelas IIA Metro,” ungkap Kalapas dalam laporannya.

Kalapas juga menjelaskan identitas narapidana dimaksud, yakni nomor registrasi ; BI.153/2015, nama ; Sugianto Bin Subandrio, alamat ; Dusun III Desa Kalora, Kecamatan Poso, Pesisir Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, nomor putusan ; 1499/Pen.Pid.Sus/2013/PN.jkt.tim dengan pidana penjara 8 tahun.

Diketahui, proses pembebasan Narapidana tersebut, diawali pada pukul 08.30 WIB, Sugianto Bin Subandrio dibawa dan dipanggil ke ruang registrasi untuk penyelesaian administrasi pembebasan, kemudian pada pukul 09.40 WIB diberikan surat bebas dan pengarahan oleh Kasi Binadik.

Usai diberi pengarahan, Narapidana Sugianto pada pukul 09.45 WIB dibawa ke P2U Lapas, untuk dilakukan pengecekan fisik, dan pukul 09.55 WIB, Sugianto dibebaskan di depan P2U Lapas Kelas IIA Kota Metro dengan dikawal anggota kepolisian, BNPT, dan Kejaksaan Kota Metro.

Sementara, agenda pembebasan Narapidana Sugianto Bin Subandrio berjalan aman, lancar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Sedangkan jumlah penghuni saat ini, terdapat 3 warga binaan Pemasyarakatan (WBP) Terorisme. (humaskemenkumhamlpg/ardi)

Foto Utama : pembebasan murni narapidana terorisme dari Lapas kelas II A Kota Metro. Foto : ist.

Baca Juga :  94 Orang Pegawai Lapas Kelas IIA Kota Metro Ikuti Pelatihan Beladiri Praktis