Langgar Pelaporan Emisi, Toyota Motor Corp Terkena Denda 180 juta US Dollar 

Inspirasi & Inovasi

Jakarta (Restorasi News Siber Indonesia/SMSI) – Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengharuskan Toyota Motor Corp bayar denda sebesar 180 juta dolar atau sekitar Rp2,5 triliun untuk menyelesaikan penyelidikan sipil berkepanjangan.

Hal itu disebabkan perusahaan Toyota terlambat mengajukan laporan terkait temuan adanya kecacatan pada sistem emisi kendaraan.

Untuk pertama kali, Toyota mengungkapkan kasus itu pada tahun 2016 jika pihak mereka sedang diselidiki atas laporan tertunda ke Badan Perlindungan Lingkungan (EPA).

Departemen Kehakiman sebelumnya belum mengonfirmasi penyelidikan hingga akhirnya diumumkan pada Kamis, 14 Januari 2021, oleh Kantor Kejaksaan AS di Manhattan, yang dilansir antaranews.com, jika pemerintah setempat telah mengajukan gugatan perdata terhadap produsen mobil asal Jepang tersebut.

Secara bersamaan, otoritas AS itu mengumumkan penyelesaian mencakup keputusan persetujuan yang membutuhkan laporan kepatuhan setengah tahunan, menurut laporan Reuters, dikutip Sabtu, 16 Januari 2021.

Toyota akan mencatatkan $180 juta dalam biaya setelah pajak terhadap pendapatan pada tahun fiskal yang berakhir pada 31 Maret 2021, untuk biaya yang berkaitan dengan perjanjian penyelesaian tersebut.

Pemerintah mengatakan penyelesaian tersebut menyelesaikan pelanggaran sistematis dan sudah berlangsung lama terhadap persyaratan pelaporan cacat terkait emisi yang diatur dalam Undang-Undang Udara Bersih, yang mengharuskan produsen melaporkan potensi kerusakan dan penarikan yang memengaruhi komponen kendaraan yang dirancang untuk mengontrol emisi.

“Toyota menutup mata terhadap ketidakpatuhan, gagal memberikan pelatihan, perhatian, dan pengawasan yang tepat terhadap kewajiban pelaporan Clean Air Act,” kata pejabat pengacara AS, Audrey Strauss di New York.

Dia menambahkan bahwa tindakan Toyota merusak sistem pengungkapan diri EPA dan kemungkinan menyebabkan penarikan kembali (recall) terkait emisi yang tertunda atau dihindari, yang menghasilkan keuntungan finansial bagi Toyota dan emisi polutan udara yang berlebihan.

Baca Juga :  Industri Kreatif Batu Akik Kembali Marak

Lebih jauh Toyota mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa perusahaan hampir lima tahun lalu mengidentifikasi dan melaporkan sendiri kesenjangan proses yang mengakibatkan penundaan dalam pengajuan laporan EPA non-publik tertentu untuk cacat terkait emisi pada kendaraan.

Produsen mobil itu menambahkan bahwa meskipun penundaan pelaporan ini mengakibatkan dampak emisi yang dapat diabaikan, jika ada, kami menyadari bahwa beberapa protokol pelaporan kami tidak memenuhi standar tinggi kami, dan kami senang telah menyelesaikan masalah ini. (Antara/Suryanto/red)