Lagi, Aksi Tipu Gelap Sepeda Motor dengan Modus Pinjam Pakai

Hukum & Kriminal

Lampung Utara (Restorasi News Siber Indonesia/SMSI) – Aksi tipu gelap sepeda motor dengan modus pinjam pakai untuk keperluan membeli bensin, kembali terjadi.

Kali ini peristiwa tersebut menimpa Muh Nasir, (47), warga Desa Sukamenanti, Kecamatan Bukitkemuning, Lampung Utara.

Seperti tertuang dalam laporan korban, dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/ 06/ B/ I/ 2021/ Polda Lpg/ Res Lamut/ SPK Sek. Bukit Kemuning, tertanggal 8 Januari 2021, dirinya telah menjadi korban penipuan dari terduga tersangka berinisial AM (33), warga Desa Gunungsadar, Kecamatan Abung Tengah.

Sementara itu, Kapolres Lampung Utara, AKBP. Bambang Yudho Martono, melalui Kapolsek Bukit Kemuning AKP. Tatang Maulana, membenarkan adanya aduan korban tersebut.

Menurut keterangan AKP. Tatang Maulana, kasus itu terjadi tepatnya Jum’at silam, 25 Desember 2020, di Desa Kodoronyok Kelurahan Bukitkemuning.

“Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku (AM) dengan meminjam sepeda motor kepada anak korban yang bernama Ahmad Sel Imam dengan alasan hendak membeli bensin di Pasar Bukitkemuning,” ujar Kapolsek, melalui siaran persnya, Kamis malam, 14 Januari 2021.

Namun sejak itu, lanjut Tatang Maulana, terduga pelaku tak pernah kembali memulangkan sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna merah-hitam bernomor polisi F 6887 RE, milik korban.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan yang intensif, pada Kamis siang, 14 Januari 2021, sekitar pukul 14.00 WIB, identitas terduga tersangka dapat diungkap.

“Dari hasil pengembangan penyelidikan, terduga tersangka diketahui sedang berada di kediamannya. Lalu, Tim Resmob Polsek Bukitkemuning pun melakukan upaya penangkapan,” terang Tatang Maulana.

Meski demikian barang bukti (BB) berupa sepeda motor milik korban masih dalam upaya pencarian.

“Saat ini, terduga tersangka telah diamankan dan berada di Mapolsek Bukitkemuning. Dari data kepolisian, AM merupakan residivis yang telah tiga kalj menjalani hukuman. Dua kali terjerat hukum dengan perkara yang sama serta satu kasus lain melakukan tindak pidana dengan pasal 365 pencurian dengan pemberatan,” bebernya.

Baca Juga :  Rudapaksa Anak Bawah Umur Hingga Hamil, Tim Gabungan Polres Lampura Tangkap Pelaku

Terhadap terduga tersangka dapat dikenai sanksi pidana Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP. (ardi)