Kuota PTSL Kampung Putra Lempuyang Nihil, Tapi Pendaftaran Dipatok Mantan Kakam Satu-Dua Juta

Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH (RNSI/SMSI) – Perwakilan warga Dusun 1 sampai Dusun 4, Kampung Putra Lempuyang, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, sambangi Kantor Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Gunungsugih, guna memastikan kejelasan terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kamis kemarin, 7 Juli 2022.

Diketahui, sempat terjadi komunikasi alot antara pihak BPN dan Warga.

Pasalnya, oknum BPN yang disebut oleh mantan Kakam Putra Lempuyang Sungkono, yakni Reza, yang selama ini mengurusi administrasi pendaftran program PTSL tersebut, tidak mau menemui warga yang akan meminta kejelasan terkait Program PTSL di Kampung Putra Lempuyang.

Melalui Satpam Kantor ATR/BPN, Reza akhirnya menerima warga untuk bertemu di dalam ruangan. Dengan syarat, hanya dua orang perwakilan warga dan tidak diperbolehkan membawa handphone.

“Program PTSL di Kampung Putra Lempuyang tahun 2022 ternyata tidak ada. Jadi saya minta, uang yang disetorkan kepada Aparatur Kampung dikembalikan saja. Untuk apa diteruskan kalau kuota di kampung kami jelas tidak ada, seperti penjelasan Pak Reza kepada kami,” ujar AT usai menerima keterangan dari pihak BPN.

Menurut AT, dari keterangan Reza, dirinya membenarkan bahwa mantan Kakam Sungkono, beberapa waktu lalu, telah memasukan proposal pendaftaran ke Kantor ATR/BPN Gunung Sugih, tepatnya pada tahun 2021 lalu, untuk program PTSL tahun 2022.

“Kalau kata Pak Reza tadi, proposal pendaftaran itu belum bisa direalisasikan karena ada pemangkasan kuota yang semula berjumlah 20 ribu dipangkas menjadi 15 ribu. Bahkan dari jumlah kuota tidak ada untuk di Kampung Putra Lempuyang,” jelas AT, mengutip perkataan Reza di dalam ruang Kantor ATR/BPN.

Untuk diketahui bahwa anggaran pembuatan PTSL mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, senilai 200 ribu, sebagaimana informasi dari unggahan Instagram resmi Kementerian ATR/BPN pada Minggu, 15 Mei 2022, yakni langkah yang dilakukan untuk mendapatkan secara gratis (Dibebankan pemerintah) dimulai dengan penyuluhan pengumpulan data yuridis (alas hak), pengumpulan data fisik, pemeriksaan tanah, penerbitan SK hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, supervisi dan pelaporan.

Baca Juga :  PWI Tubaba Rayakan HPN 2023, Dedy Priyono: Pers Merdeka, Demokrasi Bermartabat

Untuk yang berbayar (dibebankan kepada peserta PTSL), yakni penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada), pembuatan dan pemasangan tanda batas, BPHTB (jika terkena), menyiapkan materai, fotokopi, letter C, saksi, dan sebagainya.

Ironisnya yang terjadi di Kampung Putra Lempuyang, mantan Kakam Sungkono bersama aparatur kampung mematok biaya bervariasi, mulai dari 1 juta sampai 2 juta rupiah kepada masyarakat yang mendaftar. (Ki)