KPK-RI Koordinasi Bersama Rupbasan Kelas I Balam Soal Lima Bidang Properti Sitaan Negara

Kota Bandar Lampung

BANDARLAMPUNG (RNSI/SMSI) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) untuk kali pertama mengunjungi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandarlampung (Balam).

Kunjungan perwakilan KPK-RI itu berlangsung pada Selasa kemarin, 12 Juli 2022.

Hal ini juga terkait dengan koordinasi penyimpanan benda sitaan berupa 5 (lima) bidang properti yang berlokasi di Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung.

Caption: KPK-RI titip badan dan baran di Rupbasan Kelas I Bandarlampung. Foto : ist.

Pelaksanaan Tugas (Plt.) Kepala Rupbasan Kelas I Bandarlampung, Zahrial Liantana, menyambut baik kunjungan sekaligus koordinasi pihak KPK-RI dan memercayakan penitipan barang kepada pihaknya.

“Ini merupakan kali pertama Rupbasan Kelas I Bandarpampung mendapatkan penitipan barang dari KPK-RI. Kiranya ini juga menjadi awal kerjasama yang baik antara kedua belah pihak,” terang Zahrial.

Selama ini, lanjutnya, Rupbasan Kelas I Bandarlampung memiliki andil penting dalam pemeliharaan benda sitaan dan barang rampasan negara untuk kepentingan penyelidikan dan proses peradilan.

Caption: KPK-RI titip badan dan baran di Rupbasan Kelas I Bandarlampung. Foto : ist.

“Rupbasan sebagai rumah penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan begara mempunyai tugas melakukan pemeliharaan dan menjaga agar basan dan baran yang disimpan terjamin keutuhannya sampai proses peradilan selesai,” tutup Zahrial.

Pada kesempatan itu, setelah berkoordinasi dengan Plt. Kepala Rupbasan dan juga Kepala Subseksi Administrasi dan Pemeliharaan, Titin Prihatiningsih, petugas dari KPK-RI melaksanakan survey terkait 5 (lima) bidang properti yang akan dititipkan pada Rupbasan Bandarlampung.

Kemudian, dilanjutkan dengan melakukan pengadministrasian sebelum melakukan penyimpanan dan pemeliharaan barang sitaan tersebut. (*/red)

Baca Juga :  Pangan Balak dan Karnapal 1500 Sinjang Iringi Krui Fair