Komisi IV DPRD Lamteng Instruksikan Usut Dugaan Mistifikasi Iuran Berdalih Pembangunan Pagar SMPN 1 Putrarumbia

Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH (RNSI/SMSI) – Anggota Komisi lV DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Toni Sastra Jaya, mengecam dan meminta pihak terkait mengusut dugaan penggelapan dana iuran dengan dalih pembangunan pagar SMPN 1 Putrarumbia yang dilakukan ketua komite sekaligus mantan kepala kampung setempat.

“Ya, terkait dengan berita yang beredar, saya katakan bahwa tidak ada alasan terkait Politik, atau lainnya. Apabila dalam hal ini ada unsur pidananya, saya minta pihak terkait mengusutnya. Apapun bentuk iuran yang di galang oleh pihak komite Sekolah, tidak di perkenankan. Apa lagi dengan dalih pembangunan,” tegas anggota Fraksi Demokrat DPRD Lamteng ini, Sabtu, 16 Juli 2022.

Menurut Ketua Pembina LBH Law Firm Tosa and Partner ini, dirinya sangat mengecam apapun bentuk pungli, baik yang dilakukan oleh instansi, maupun oknum.

“Dalam hal ini perlu diselidiki dan diusut sampai tuntas kebenarannya oleh pihak terkait. Apabila hal itu terbukti, perlu tindakan tegas dari pihak APH maupun pihak terkait,” tegas Toni Sastra.

Lebih lanjut disampaikannya, dalam Permendikbud No.75 tahun 2016 tentang komite sekolah, sangat jelas menjelaskan bahwa komite sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Terpisah, menurut Kepsek SMPN 1 Putrarumbia, Zaini Anwar, menjelaskan jika dirinya tidak mengetahui terkait hal itu.

Ia menyampaikan baru beberapa bulan ini menjabat sebagai kepala sekolah menggantikan Kepsek yang lama, yang saat ini menjabat sebagai guru di sekolah yang sama.

“Terkait hal itu, saya kurang paham, Mas. Coba klarifikasi dengan pihak yang bersangkutan atau yang mengetahuinya,” pinta dia. (Ki)

Baca Juga :  Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Cabul