Kesalahan Administrasi Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara Bisa Berujung Pidana Korupsi!

Opini & Puisi

Ditulis oleh : Sandi Fernanda *)

Kabupaten Lampung Utara kembali menuai sorotan publik. Kegaduhan ini timbul dari adanya kebijakan di salah satu dinas yang ada di kabupaten yang berjuluk Ragem Tunas Lampung, yang tak lain Dinas Kesehatan.

Pasalnya, belum lama ini, dinas tersebut melakukan rekrutmen untuk tenaga kontrak yang bersumber melalui Dana Alokasi Khusus (BOK Puskesmas) yang mulai diinformasikan ke publik pada tanggal 30 Desember 2021 untuk pengumuman penerimaan.

Kemudian, pada 3 Januari 2022 diumumkan nama-nama hasil penerimaan tenaga kontrak di instansi tersebut.

Menanggapi hal itu, saya menilai bahwa proses rekrutmen tersebut sarat dengan kepentingan bahkan dapat dikatakan cacat formil.

Bagaimana tidak, mulai dari pengumuman sampai pada penetapan hasil penerimaan, hanya memakan waktu 4 hari dan itupun dilaksanakan pada hari-hari libur.

Saya dan beberapa kawan-kawan yang fokus pada isu kebijakan publik mendapatkan informasi dari para pendaftar dan orang-orang yang diterima dalam rekrutmen tersebut.

Bahkan, kami pun sudah mengantongi dokumen yang notabene-nya produk Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara.

Kemarin, kami berkoordinasi dengan rekan-rekan YLBH-98 dan beberapa praktisi hukum di Bandarlampung untuk meminta pendapat hukum dan pendampingan hukum terkait permasalahan ini.

Ada beberapa point yang cukup janggal. Mulai dari prosesnya yang sangat singkat sehingga hanya orang-orang tertentu saja yang mendapatkan informasi terkait dengan rekrutmen tersebut dan waktu pelaksanaannya pun di hari-hari libur.

Terlebih lagi dalam prosesnya, Dinas Kesehatan Lampung Utara tidak melaksanakan beberapa tahapan, seperti tes tertulis, tes wawancara, dan psikotest.

Jadi hanya mengumpulkan berkas, lantas ujug-ujug diterima.

Setiap rekrutmen yang dilakukan pemerintah tentu ada aturan mainnya, karena ada post anggaran yang dikeluarkan.

Dalam hal ini Dinas Kesehatan Lampung Utara mengabaikan aturan pelaksana sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1199 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Kesehatan Dengan Perjanjian Kerja di Sarana Kesehatan Milik Pemerintah, mestinya aturan itu jadi rujukan untuk melaksanakan proses rekrutmen.

Baca Juga :  Representasi Perempuan dalam Film Horor Indonesia

Saya menduga, proses ini cacat formil dan terindikasi Dinas Kesehatan telah melakukan maladministrasi.

Sangat jelas dalam PERMENKES No.1199 Tahun 2004 point 8 huruf (F) : melakukan penjaringan peminatan sesuai dengan ketentuan persyaratan yang diberlakukan antara lain seleksi administrasi, seleksi tertulis, wawancara dan psikotest.

Kesalahan administrasi tersebut tidak bisa dianggap sederhana, karena jika terbukti ada kerugian negara maka dapat dipidana.

Dalam hal rekrutmen tenaga kesehatan setiap tahapannya mengeluarkan anggaran, mulai dari awal penyebarluasan informasi, seleksi administrasi, seleksi tertulis, wawancara psikotest dll.

Jika beberapa item tahapan tersebut tidak dilaksanakan atau sengaja dikurangi, maka pertanyaannya kemana mengalir anggaran yang sudah dikeluarkan?

Kedepannya saya bersama rekan-rekan pemuda di Lampung Utara akan bersama-sama mendorong kasus ini ke penegak hukum, Inspektorat, serta Ombudsman untuk dapat diproses sebagaimana hukum yang berlaku.

28 Januari 2022

Catatan redaksi : *) penulis merupakan aktifis di Kabupaten Lampung Utara sekaligus pemerhati kebijakan publik.