Kerusakan Lingkungan Hidup Timbulkan Ancaman Deteriorasi, SMSI Lampung Minta APH Usut Pengerukan Bukit dan Penambangan Pasir

Prov Lampung

BANDARLAMPUNG (RNSI/SMSI) – Dampak negatif yang dtimbulkan akibat dari perusakan lingkungan hidup, yakni adanya deteriorasi (kemunduran kualitas) dan/atau hilangnya sumber daya air, berkurangnya kadar oksigen di udara, memburuknya kesuburan tanah, juga berdampak kerusakan ekosistem dan punahnya fauna liar.

Kerusakan lingkungan menjadi persoalan serius di segala penjuru dunia, termasuk juga terjadi di Provinsi Lampung.

Dari berbagai informasi yang terhimpun, provinsi yang disebut sebagai pintu gerbangnya Pulau Sumatera ini, kerusakan lingkungan terparah akibat aktifitas penambangan ilegal dan pengerukan bukit.

Menyikapi hal itu, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung meminta aparat penegak hukum (APH) untuk memberikan atensi yang besar atas kerusakan lingkungan atas adamya aktifitas ilegal pengerukan bukit dan penambangan pasir.

“Faktor pendukung atas adanya aktifitas penambangan dan pengerukan bukit yang paling utama, yaitu adanya oknum pemberi izin dari pihak pemerintah melalui instansi terkait yang begitu mudahnya merekomendasikan tanpa melakukan analisis kelayakan serta dampak lingkungan yang menyertai,” ujar Ketua SMSI Lampung, Donny Irawan, SE, melalui siaran persnya, Minggu, 28 Maret 2021.

Selain itu, dirinya juga menduga adanya faktor keuntungan pribadi yang didapat dari izin yang dikeluarkan sangat fantastis.

Ia juga mengatakan jika aktivitas penambangan ini memperhatikan aspek ramah lingkungan, maka tidak mungkin kerusakan parah dan bencana dialami masyarakat seperti banjir dan tanah longsor dan matinya biota alam baik di darat ataupun di laut.

“Pengerukan bukit, penyedotan pasir di tengah laut, penyedotan pasir di sungai atau di daratan, semua kegiatan ini diharapkan untuk diusut karena pihak Wahana Lingkungan Hidup( WALHI) juga sudah menyoroti hal ini secara serius. Masyarakat juga sudah menjerit, korban sudah banyak. Aparat hukum kelihatannya perlu diingatkan karena banyaknya tugas yang diemban,” tegas mantan anggota DPRD Lampung tersebut.

Baca Juga :  Sinergikan TNI-Polri dan Forkopimda, Danbrigif 4 Marinir/BS Hadir Undangan Kapolda Lampung

Sementara itu, di Kota Bandarlampung sendiri, dari 33 bukit juga terancam hilang akibat adanya penambangan batu dan alih fungsi lahan menjadi tempat wisata dan pemukiman yang berdampak terhadap masyarakat sekitar atas kerusakannya. Mulai dari longsor dan hilangnya daerah resapan air serta ruang terbuka hijau di Kota Bandarlampung.

“Jelas terdapat kerusakan lingkungan. Yang terlihat paling nyata adalah perubahan bentang alam lalu ada juga potensi pencemaran sungai atau air yang bisa menjadi keruh dan berbau dari aktivitas pertambangan,” ujar Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri. (smsi/red)