Kegiatan Fiktif 2021, Kepala Tiyuh Panaragan dan Sekretaris Bermalam di Rutan Menggala

Tulang Bawang Barat

TULANGBAWANG BARAT (RNSI/SMSI) – Kepalo Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), berinisial F, beserta sekretarisnya berinisial E, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang (Tuba) atas dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: PRINT-01, 02/L.8.18/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022, tentang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dan Penyimpangan Anggaran Dan Belanja Tiyuh (A.P.B.T) Tiyuh Panaragan tahun anggaran 2021.

“Ya, hari ini kepala tiyuh dan sekretarisnya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rudi Iskon Jaya, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Tuba, melalui sambungan telepon selulernya, Rabu, 15 Juni 2022.

Rudi menerangkan, terhadap tersangka disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Lebih subsider pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

“Pemeriksaan terhadap tersangka F dan E ini didampingi penasihat hukumnya, atas nama Komi Felda, S.H., M.H., dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter,” kata Rudi.

Dia menegaskan, penyidik langsung melakukan penahanan badan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: PRINT-01/L.8.18/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 terhadap Tersangka F dan E.

“Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Menggala Kabupaten Tulangbawang. Dengan modus yang telah dilakukan tersangka adalah telah menggunakan keuangan Tiyuh Panaragan tahun anggaran 2021. Namun terdapat beberapa kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau fiktif,” pungkasnya. (Robert)

Baca Juga :  Hari Pertama Kerja, Zaidirina Ingatkan ASN Tubaba Disiplin dalam Bekerja