Karaoke Terus Beroperasi di Malam Ramadan 1444 H, PGK Lampung Tengah Minta Forkopimda Ambil Tindakan Tegas

Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH (RNSI) – Keberadaan tempat hiburan malam berupa karaoke di Kabupaten Lampung Tengah menjadi sorotan sejumlah kalangan.

Sorotan serius itu datang dari Organisasi Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung Tengah.

Dalam hal ini, PGK menyayangkan sikap kurang tegasnya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terhadap pelaku usaha hiburan malam karaoke yang tetap beroperasi pada waktu yang melebihi batas.

Saat dikonfirmasi, Ketua PGK Lampung Tengah, M. Hefki Aburizal, mengatakan, pihaknya banyak sekali mendapat laporan dari masyarakat terkait jam operasional hiburan karoke yang melebihi batas.

Masyarakat juga menilai pelaku usaha hiburan karaoke terkesan tidak menghormati norma dan etika dengan tetap menjalankan bisnisnya itu di bulan Ramadan.

“Sebagai Ketua PGK, saya mengimbau kepada stakeholders untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang membandel dengan terus menjalankan bisnis hiburan malamnya itu di bulan Ramadan 1444 H ini,” tegas Hefki.

Dirinya juga menilai, hiburan karaoke tersebut tidak ada impact positif.

“Justru lebih banyak mudharatnya,” terangnya.

Ia juga menambahkan, pihaknya akan melayangkan surat imbauan kepada Majelis Ulama Indonesia, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-PolPP), dan Satuan Reserse Kriminal (Sat-reserse) Kabupaten Lampung Tengah.

“Dalam waktu dekat, kami akan sampaikan keluh kesah masyarakat kepada pimpinan daerah dan instansi terkait agar segera mengambil tindakan tegas,” harapnya.

Hal ini juga untuk mengantisipasi adanya aksi tindak kejahatan dan kekerasan.

“Sehingga, di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah akan tercipta kondisi yang aman, tenteram, dan damai,” tutup Hefki. (Ridho)

Baca Juga :  Hi. Tamanuri Resmikan PISEW 2023 di Desa Simpangagung