Kadis PMK Lamteng : Pengelolaan BUMK Wajib Disertai Renstra

Lampung Tengah

Pj Kakam Berjanji Evaluasi Pengelolaan BUMK Bina Karya Utama

LAMPUNG TENGAH (RNSI/SMSI) – Apapun bentuk unit usaha sebuah Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), penyertaan modalnya harus memerlukan sebuah analisa usaha yang baik atau rencana dan strategi (renstra) yang memiliki potensi bertujuan mendapatkan profit (keuntungan).

Sehingga, BUMK dapat berkembang menjadi unit usaha sesuai dengan kebijakan program dan perencanaan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Pemerintahan Masyarakat Kampung (PMK) Lampung Tengah, Fathul Arifin, menanggapi permasalahan atas pengelolaan bantuan yang diduga dialihkan serta tidak jelasnya pengelolaan BUMK Bina Karya Utama, Kecamatan Putrarumbia, kabupaten setempat, hingga saat ini.

“Sebenarnya agar lebih jelas dan akurat yang mengomentari hal ini adalah Penjabat (Pj) Kakamnya yang sekarang dijabat Camat Putrarumbia. Jadi dalam hal ini, saya hanya meluruskan saja. Sebelum mendirikan sebuah unit usaha atau BUMK itu harus ada analisa dan tujuan yang pasti agar dapat berjalan dan berkembang,” ujar Fathul, Rabu, 3 Agustus 2022.

Sebelumnya, Camat Putrarumbia, M. Almisan, yang juga Pj. Kakam Binakaryautama berjanji akan mempelajari dan berkoordinasi dengan pihak pengawas dan pengurus BUMK, terkait bagaimana kejelasan pengelolaan dana bantuan dari Pemerintah sebesar Rp.156 juta yang rencanaya untuk pengelolaan usaha di bidang penggemukan sapi, namun dialihkan ke unit usaha simpan pinjam oleh pengurus.

Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan, baik dari pengurus maupun keterangan dari Pj Kakam Binakaryautama.

Nanti kita coba berkoordinasi dulu dengan pihak pengawas dan pengurus di bidang terkait. Agar kita bisa tahu duduk permasalahan yang sebenarnya terkait hal itu,” ujar M. Almisan, beberapa waktu lalu. (Ki)

Baca Juga :  Seorang Janda Kampung Fajarasri Tak Tersentuh BLT, Carik Kampung : Penerima Telah Sesuai Ketentuan