Kadis PMK Lamteng: Penarikan Dana PTSL Warga Kampung Putra Lempuyang Ilegal

Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH (RNSI/SMSI) – Kepala Dinas (Kadis) Pemerintahan Masyarakat Kampung (PMK) Lampung Tengah, Fathul Arifin, menilai peroalan yang dilakukan mantan Kepala Kampung Putra Lempuyang, Kecamatan Waypengubuan, Sungkono, terkait penarikan dana Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah ilegal.

“Apapun bentuk penarikan dana, atau iuran yang dilakukan oleh Pemerintah Kampung kepada masyarakat, harus menerbitkan Peraturan Kampung (Perkam)  yang di evaluasi oleh Bupati melalui Dinas PMK,” tegas Fathul, menanggapi kisruh yang terjadi di Kampung Putra Lempuyang, Selasa kemarin, 12 Juli 2022.

Menurutnya, apabila tidak adanya Perkam seperti yang dimaksud, apapun segala jenis penarikan dana atau iuran di kampung tersebut dianggap ilegal atau cacat prosedur dan hal itu tidak dibenarkan.

“Mengapa saya katakan seperti itu, karena selama ini, khususnya pihak Kampung Putra Lempuyang, belum pernah mengirimkan draf Perkam untuk dievaluasi,” ujarnya.

Dalam hal ini, masih menurut mantan Camat Terbanggi Besar itu menjelaskan, secara aturan prosedur ada 4 Perkam yang perlu dievaluasi oleh bupati, salah satunya adalah peraturan tentang penarikan dan/atau iuran apapun yang melibatkan masyarakat, hal itu perlu adanya evaluasi dari bupati melalui Dinas PMK, seperti besaran dana, terkait kepada siapa dana itu akan diminta dan lainnya.

“Itulah sebabnya Dinas PMK masuk dalam salah satu tim program PTSL. Terkait berapa jumlah kuota dan lain sebagainya itu ada pemberitahuan resmi dari pihak ATR/BPN. Setelah itu, baru tahapan-tahapan persiapan seperti pembentukan Pokmas, sosialisasi dari pihak ATR/BPN, dan sebagainya.

“Dan setahu saya, sesuai dengan Perbup, atau SKB 3 Menteri, jumlah biaya nominal program PTSL itu sebesar Rp.200 ribu per sertifikat untuk wilayah Sumatera. Namun, apabila adanya penambahan biaya lainnya, hal itu harus ada kesepakatan bersama yang dirapatkan antara Pokmas dan masyarakat. Hal itu pun harus ada berita acara penetapan dana itu yang diketahui oleh BPK, tokoh masyarakat, dan pihak terkait,” ungkap Fathul.

Baca Juga :  Mantu Tokoh Adat Paduka Yang Mulia Sai Batin Puniakan Dalom Beliau Resmi Jabat Kapolres Lamteng

Namun yang terjadi di Kampung Putra Lempuyang, besaran dana pendaftaran program PTSL itu bervariasi, berkisar antara 1 sampai 2 juta rupiah yang di minta mantan Kakam Sungkono melalui aparat kampung kepada masyarakat yang hendak mendaftar, tanpa adanya kesepakatan antara kedua belah pihak melalui pembentukan panitia Pokmas.

Hal itulah yang menyebabkan  kekisruhan yang terjadi di tengah masyarakat Kampung Putra Lempuyang saat ini.

Bahkan, dari pernyataan yang disampaikan pihak ATR/BPN Gunungsugih, beberapa hari lalu, dimana pada tahun 2022 ini, tidak ada kuota program PTSL untuk Kampung Putra Lempuyang, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah. (Ki)