Kades Gunungbesar Nonaktif Divonis Dua Tahun Lebih Kurungan Penjara, Kuasa Hukum : Kami Pikir-Pikir Banding

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) -Terdakwa Kepala Desa Gunung Besar Lampura nonaktif, Fahrul Rozi divonis dua (2) tahun enam bulan penjara karena terbukti melanggar tindak pidana korupsi melalui APBDesa tahun 2018 dengan pembelian hutang tanah untuk bangunan pasar desa.

Dilansir Lensahukumnews.co, melalui WAG SMSI Lampura, Selasa, 17 Mei 2022, atas putusan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa, (Fahrul Rozi.red), Irhammudin, S.H.,M.H., Bersama Rekan (UPBH-UMKO), mengatakan, pihaknya masih akan berembuk dan pikir-pikir bersama tim dan klien untuk proses banding.

“Kami pikir-pikir banding, kami konsolidasi dulu baru bersikap dengan mengedepankan sikap klien kami,” ucap Irhammudin, S.H., M.H., di Pengadilan Negri Tanjungkarang, Bandarlampung,” jelasnya.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono, menyebut, terdakwa melanggar pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan hukuman 2 tahun 2 bulan, denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara,” tegasnya.

Ketua Majelis Hakim menambahkan terdakwa juga divonis membayar uang pengganti senilai Rp 289.500.000,-.

Apabila setelah incracht tidak membayar, maka harta benda terdakwa akan disita.

Jika tidak cukup, diganti dengan kurungan satu tahun penjara.

Terhadap putusan tersebut sikap Penuntut Umum dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampura, Mukhzan, melalui Kasi intelijen I Kadek Dwi Atmaja, mengatakan, jaksa pada Kejaksaan Negeri Lampura dengan amar tuntutan pidana 2 tahun 6 bulan dan denda 50.000.000 subsider 3 bulan. Uang pengganti Rp. 280.000.000.

Ia menambahkan, barang bukti nomor 1-31 dikembalikan kepada Desa Gunungbesar melalui saksi Fatur Rohman dan sertifikat atas nama Ita Fauzi Rahayu dikembalikan kepada saksi Aris Munandar.

Baca Juga :  Jelang HUT RI ke-76, Penjual Bendera Mulai Terlihat di Kotabumi

“Untuk sertifikat Zulkifli Zulkarnain dilelang guna membayar kerugian Negara,” kata kasi Intel Kejari Lampura I Kadek Dwi Atmaja, Jumat, 13 Mei 2022.

Kronologis peristiwa tidak pidana korupsi tersebut, lanjut Kadek, perbuatan terdakwa bermula saat Desa yang yang dipimpinnya memiliki APBDesa Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.467.603.378.

Lalu, Desa Gunungbesar melakukan pembelian lahan pasar sebesar Rp309.500.000,- melalui saksi Aris.

Aris pun menerima pembayaran Rp180 juta, namun terdakwa kembali meminjam Rp 80 juta dari saksi korban dengan alasan untuk pembangunan pasar.

Setelah itu, korban diminta untuk menandatangani kwitansi senilai Rp200 juta sebagai bukti pelunasan yang sama sekali belum diterima Aris.

Terdakwa pun tidak melakukan pembayaran, meski laporan pencairan Dana Desa disebutkan pembelian telah lunas.

Lahan tersebut yang seharusnya menjadi aset Desa diduduki korban Aris karena belum menerima pelunasan. (*/Rif/SMSILU/red)