Kabag Hukum Pemkab Lampura : Suket Salah Satu Calon Kades Sukamarga akan Diverifikasi

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Terkait surat keterangan pengganti ijasah SD, SMP serta pengganti ijasah Paket C milik salah satu Calon Kepala Desa Sukamarga, Kecanatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Utara dengan menggunakan nama Otong R alias Otong Juhana Rahmat, sementara di surat keterangan pengganti ijasah Paket C menggunakan nama Otong Juhana Rahmat, terus menuai polemik.

Meski demikian, panitia pelaksana pemilihan kepala desa setempat telah menetapkan yang bersangkutan sebagai calon kades yang akan berkompetisi dalam kontestasi pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada Desember mendatang.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Lampung Utara (Lampura), Kurniawan, SH, mengatakan pihaknya harus memverifikasi data secara keseluruhan agar dapat diketahui sinkronisasi administrasi yang bersangkutan

Dirinya juga menyampaikan hal tersebut akan diserahkan kepada panitia pelaksana Pilkades secara berjenjang sesuai dengan regulasi yang ada.

“Karena kita tidak bisa menduga-duga dan akan kita tanyakan kepada panitia fakta yang sesungguhnya dan secara regulasinya bagaimana. Masalah ini juga akan kita runut secara otentik dari akta kelahiran, KTP, KK, hingga ijasahnya,” ujar Kurniawan, Senin kemarin, 8 November 2021, melalui komunikasi via ponsel.

Menurutnya, mengenai adminitrasi bisa dinyatakan salah atau benar (palsu atau asli) hal itu  baru didapat setelah melihat hasil dari verifikasi dan review.

“Jadi, soal kelengkapan itu nanti akan kita sampaikan terlebih dahulu pada panitia tingkat desa lalu kecamatan dan kabupaten ditahap mana nanti ditindaklanjutinya. Yang pastinya kita mau lihat data otentiknya,” katanya.

Dijelaskan lebih lanjut, pihaknya hanya melihat secara administrasi saja, jika nantinya ada indikasi ketidak sinkronisasi, maka akan ditindaklanjuti pada pihak-pihak yang berkompeten, dalam hal ini aparat penegak hukum (APH).

Baca Juga :  Hidup dalam Kondisi Serba Terbatas, Bun Yani Terima Saluran Donasi KJB Lampura 

“Untuk kelulusan Cakades itu dalam ranah panitia desa, untuk verifikasi dan hal-hal terkait lainnya ada di kabupaten dan untuk penegakan hukum dalam ranah APH,” jelasnya.

Sementara itu, menurut keterangan Calon Kades Sukamarga Otong Juhana Rahmat, beberapa waktu lalu, bahwa ijasahnya hilang dikarenakan dia berpindah-pindah tempat.

Menanggapi pernyataan dimaksud, Kabag Hukum mengatakan, jika ijasah hilang bisa diverifikasi, tahun berapa dia sekolah dan sekolah dimana.

Saat ditanyakan jika ditemukan dari data sekolah tidak mengunakan nama alias sementara disurat keterangan pengganti ijasah tersebut mengunakan nama alias tentu hal tersebut tidak dapat dibenarkan.

“Kalau seperti itu, ya tidak benarlah,” jelas Kabag Hukum.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukamarga, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), mengakui jika berkas surat keterangan pengganti ijasah SD dan SMP salah satu kontestan gunakan nama alias.

Namun dirinya berkilah baru mengetahui hal itu pada Rabu kemarin, 3 November 2021, setelah menjadi sorotan publik.

“Saya baru tahu hari ini, (Rabu, 3 November 2021.red) dari berita online kalau di surat keterangan ijasah itu menggunakan nama Otong R alias Otong Juhana Rachmat,” kelit Ketua Panitia Pilkades Sukamarga, Sudirman, saat dikonfirmasi via telepon seluler miliknya, Rabu kemarin, 3 November 2021.

Saat ditanyakan terkait pertanggungjawaban dari pihak panitia dengan persoalan tersebut, Sudirman enggan menjawab dan mengarahkan pada juru bicaranya.

“Coba Bapak hubungi Pak Junaidi dan Pak Nurdin, ya. Karena mereka juru bicara di panitia kami,” kilahnya. (Feb/Ardi)