K3S Rapat Koordinasi RKAS Tahun Ajaran 2021 

Lampung Utara

Lampung Utara (Restorasi News Siber Indonesia/SMSI) – Dalam rangka menyusun RKAS-K3S gelar Rapat Koordinasi tahun Ajaran 2021 di SD Negeri 5 Madukoro, Kotabumi Lampung Utara, Kamis, (11/02/2021).

Turut hadir dalam rapat ini, pengawas sekolah mewakili Kepala Cabang Dinas wilayah III, pengurus Komite Sekolah, perwakilan wali murid, dan 23 (dua puluh tiga) Kepala Sekolah, dan satu diantaranya tidak dapat hadir dengan keterangan sedang dalam keadaan sakit.

Rapat Koordinasi yang merupakan kewajiban pihak penyelenggara pendidikan dalam menyusun Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) dan sosialisasi beberapa buku pelajaran, seperti buku Tematik, buku Teks Pendamping, buku Bahasa Lampung, Asesmen Nasional, Calistung, Literasi Pramuka Siaga, dan lain-lain.

Buku tersebut merupakan buku yang diterbitkan dari Erlangga, Intan Pariwara, Intisari Niaga, Masmedia, Wahana, dan Gramedia.

Dalam hal ini Dwi Margiyati, s.Pd selaku ketua K3S menyampaikan bahwa, untuk menyusun RKAS perlu banyak keterlibatan, seperti orang tua dan Dewan Komite Sekolah.

Seperti halnya penyusunan RKAS dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dewan Komite Sekolah sangat penting dalam keterlibatan untuk mengetahui sarana dan prasarana apa saja yang dibutuhkan oleh sekolah, yang nantinya akan menggunakan dana BOS tersebut.

“Sehingga dalam hal ini snagat dibutuhkan partisipasi dan kesepakatan mereka untuk membantu dalam peningkatan sarpras sekolah,”kata Dwi Margiyati.

Demi mewujudkan hal yang baik, maka pihaknya akan terus mengoptimalkan jalinan kerjasama yang baik dan memaksimalkan seluruh komponen stekholder, dalam social control, terutama dalam pengawasan oleh pihak Inspektorat Lampung Utara, demi mencegah kecurangan atau hal-hal yang tidak diinginkan.

“Yang paling amat sangat penting adalah proses belajar-mengajar tidak terlepas dari fungsi kontrol orang tua siswa sebagai pengawasan,”jelasnya lagi.

Baca Juga :  Polres Lampura Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2023

Selain beberapa tujuan tersebut, rapat Koordinasi yang digelar juga bertujuan sebagai amanat Permendikbud Nomor 8 Tahun Anggaran 2021.  Kemudian penggunaan dana BOS harus disesuaikan dengan raport mutu sekolah tahun 2020-2021.

“ini dititikberatkan kepada poin yang belum mencapai Standar Nasional Pendidikan SPN, yakni pemeliharaan sarana prasarana terutama pengadaan penunjang proses belajar mengajar berbasis informasi teknologi,” pungkas Dwi Margiyati. (GS88/shanti)