Jual Senpi Ilegal, TEKAB 308 Tubaba Tangkap Seorang Warga Lampura

Hukum & Kriminal

TULANGBAWANG BARAT (RNSI/SMSI) – Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Kepolisian Resor (Polres) Tulangbawang Barat (Tubaba) mengamankan seorang pemuda yang disinyalir memperjualbelikan senjata api ilegal.

 

Pria berinisial RO, (26), warga Desa Tulungkupang, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara ini, diamankan dalam Operasi Cempaka Krakatau 2021, pada Kamis, 25 Februari 2021.

 

Kapolres Tubaba, AKBP Hadi Saepul Rahman, melalui Kapolsek Gunungagung, AKP Tri Handoko, mengatakan, sebelumnya, terjadi peristiwa pencurian dengan pemberatan (curat) Senin, 31 Oktober 2016, sekira pukul 11.30 WIB, di peladangan karet Tiyuh Margajaya, Kecamatan Gunungagung, Tubaba.

 

“Sebelumnya, terjadi penangkapan atas tersangka Sunardi oleh masyarakat dan jajaran Polsek Gunungagung dalam perkara curat,” kata AKP Tri Handoko, Kamis, 25 Februari 2021.

 

Saat itu, lanjutnya, tersangka mengambil sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna putih, milik korban yang sedang nyadap karet di bilangan Mesuji.

 

“Namun, aksi tersangka diketahui waega sekitar. Dengan dibantu anggota kepolisian, tersangka langsung dikejar. Merasa dirinya dalam tekanan pengejaran, tersangka Sunardi berusaha memberikan perlawanan dengan senjata api rakitan jenis revolver yang dibawanya,” terang Tri Handoko.

 

Namun, upaya perlawanan itu tidak membuahkan hasil. Dirinya justru diringkus dan diamankan ke Mapolsek Gunungterang.

 

“Saat diinterogasi, tersangka Sunardi mengaku mendapat senjata api itu dari RO dengan membeli senilai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah),” tutur Tri Handoko.

 

Mendapat informasi tersebut, polisi lalu memburu RO, namun tidak berhasil ditemukan.

 

“Sejak saat itu, RO ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polsek Gunungterang,” ungkapnya.

 

Lalu, pada Rabu, 24 Februari 2021, TEKAB 308 Polsek Gunungagung bersama TEKAB 308 Polres Tubaba mendapat informasi terkait keberadaan DPO RO di seputaran wilayah hukum Polsek Gunungagung.

Baca Juga :  Polsek Sukarame Ungkap Tiga Perkara Tindak Kriminalitas

 

“Tidak lama kemudian tim langsung melakukan penyelidikan dan menuju sebuah rumah yang berada di Tiyuh Pancamarga, Kecamatan Batuputih. Setiba di sana, ditemukan RO berada di sana,” jelas Tri.

 

Lalu, DPO RO pun langsung ditangkap dan diamankan ke Polsek Gunungagung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

“Dengan ini terduga tersangka RO akan dijerat melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat, nomor 12/1951, tentang penjualan senjata illegal dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Tri Handoko. (Robert)