Jika Terbukti Tidak Mengindahkan SOP Pembangunan Jembatan Subik-Gununggijul, Pemkab Lampura Diminta mem-Black List CV Putra Samego

Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (RNSI/SMSI) – Terkait hasil akhir proyek pembangunan jembatan lantai ruas jalan Desa Subik menuju Desa Gununggijul, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara, diduga dikerjakan tanpa mengikuti petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis serta arahan pihak Dinas PUPR Lampura.

Bagaimana tidak, dari hasil penelusuran awak media ini, belakangan ini, baru beberapa hari usai pekerjaan itu diserahterimakan pihak rekanan, yang diketahui bernama CV Putra Samego, kepada Dinas PUPR Lampura, besi siku penahan jembatan telah jatuh.

Hal ini dimungkinkan karena tidak ada jalinan pengikat antara besi siku penahan badan jembatan dengan rangkaian besi cor.

Kuat dugaan, copotnya besi siku dikarenakan hanya ditempelkan saja dengan menggunakan semen tanpa diikat atau pun dipasang baut sebagai penyangga besi siku itu agar tidak copot.

Selain itu, dugaan sementara, dalam teknik pengecoraan permukaan pada jembatan itu tampak kasar, karen tidak menggunakan ready mix dan hanya menggunakan alat molen manual.

Meski hal itu, penggunaan mesin molen manual yang sempat digunakan pihak rekanan, telah ditampik Kepala Bidang (Kabid) Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampura, Yulias, dengan menyatakan menolak penggunaan mesin manual dan rekanan harus menggantinya dengan menggunakan mobil ready mix.

Disebabkan berbagai temuan tersebut, awak media ini menduga, pihak rekanan tidak mengindahkan arahan dari pihak Bina Marga PUPR Lampura.

Hasil konfirmasi beberapa waktu lalu, Kabid Binamarga DPUPR Lampura juga sempat menyampaikan akan melakukan uji laboratorium untuk mengetahui kekuatan coran yang sebelumnya dilakukan tidak dalam waktu yang bersamaan, melainkan dengan waktu yang berselangan.

Kabid Binamarga Yulias, ketika itu, menyatakan, pengecoran dalam waktu yang tidak bersamaan itu disebabkan faktor cuaca yang tidak mendukung.

Baca Juga :  Kapolres Lampura Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak BBM Naik

Solusinya, yakni dengan memberikan campuran obat sebagai penambah kekuatan coran lamanya yang rusak dengan adonan coran yang baru.

Namun, disinyalir, pihak DPUPR Lampura juga tidak melakukan uji laboratorium dengan pihak Universitas Bandarlampung (UBL) yang dinyatakan memiliki kompetensi uji lab dan telah bekerjasama dengan pihak DPUPR setempat, sebelum jembatan itu diserahterimakan dengan Pemkab Lampura melalui instansi terkait.

Saat dikonfirmasi, Senin lalu, 15 Agustus 2022, melalui konfirmasi wawancara via pesan WhatsApp, Kepala Bidang (Kabid) Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampura, Yulias, mewakili Plt. Kepala Dinas PUPR, Sukatno, hanya menjawab, besok kami masuk.

Hingga saat ini, Rabu, 25 Agustus 2022, Kepala Bidang (Kabid) Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampura, Yulias, tidak lagi merespon konfirmasi yang dilakukan awak media ini untuk mengetahui sejauh mana hasil akhir dari pengawasan kerusakan copotnya besi siku jembatan yang disampaikan.

Mendapati hal itu, Ketua Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Lampung Utara, Riza Yasirman, menyayangkan jika dugaan pekerjaan pembangunan jembatan lantai ruas jalan Desa Subik menuju Desa Gununggijul, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara, dilaksanakan dengan asal jadi.

“Kami selaku pemuda dan perwakilan mahasiswa sekaligus masyarakat Lampung Utara sangat menyesalkan jika benar dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur jembatan penghubung Desa Subik – Gununggijul dikerjakan tanpa mengikuti juklak dan juknis serta arahan pihak Dinas PUPR Lampura,” terang Riza Yasirman, saat dikonfirmasi, Selasa kemarin, 24 Agustus 2022.

Dirinya juga menyampaikan Pelaksanaan pengerjaan infrastruktur jembatan yang ada di kabupaten Lampung utara seharusnya dikerjakan dengan maksimal dan melalui standar operasional.

“Apalagi dana anggaran pengerjaan infrastrukturnya memakai anggaran melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang notabene merupakan dana pinjaman,” sesal Riza.

Baca Juga :  Warga Kelapatujuh Terima Bantuan Sembako Polres Lampura

Yang jelas, tambahnya, diketahui bahwa dana PEN itu besarannya berapa dan masyarakat juga yang bertanggungjawab untuk ikut membayar dan/atau melunasi pengembalian dana tersebut.

“Jadi, sah-sah saja jika masyarakat, mahasiswa, dan pemuda menuntut untuk hasil pengerjaan infrastruktur jembatan yang maksimal hasilnya,” imbuh Riza Yasirman.

Untuk itu, dirinya mengimbau instansi terkait untuk mengevaluasi kembali rekam jejak pihak rekanan yang melaksanakan pekerjaan tersebut.

“Bila terbukti tidak mengikuti SOP pekerjaan, idealnya, perusahaan dimaksud untuk di-blackist saja,” tegasnya. (dan/RM/Ardi)