Jelang Idul Fitri 1442 H, Pemkab Tubaba Terapkan PPKM

Tulang Bawang Barat

TULANGBAWANG BARAT (RNSI/SMSI) – Rapat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pengoptimalan posko penanganan Covid-19 telah dilaksanakan di ruang rapat utama Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba). Kamis, 29 April 2021.

Menindaklanjuti surat edaran Gubernur Lampung No.045.2/1604/V.02/2021, Surat edaran Bupati Tubaba No. 003.2/161/1.02/2021 tentang Pengetatan Prokes di Pasar Tradisional, Tempat Umum dan Pemantauan Arus Mudik, maka pemerintah menerapkan PPKM yaitu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dengan melakukan pengawasan dan penegakan prokes di pasar tradisional, pengawasan dan pemantauan pintu masuk kecamatan, kelurahan, Tiyuh terutama saat arus mudik Idul Fitri, Melakukan PPKM berbasis mikro dan pengawasan pasien terkonfirmasi Covid-19 serta pengawasan pendatang dari luar kota yang masuk ke wilayah Tubaba, melakukan edukasi dan sosialisasi penerapan Prokes 5M.

Terkait hari Idul Fitri, tidak adanya takbir keliling, takbir hanya dilaksanakan di mushola/masjid, Pelaksanaan Sholat idul Fitri dilaksanakan di masjid-masjid dengan membatasi Jamaah 50% dan menggunakan Mushola-mushola untuk pelaksanaan sholat ID dengan mematuhi Protokol Kesehatan 5M, serta menyiapkan masker dan tempat penyucian tangan, tidak adanya open house dan silaturahmi, atau berkunjung.

Sedangkan terkait pariwisata, Tempat wisata milik pemerintah seperti uluan nughik dan IC tutup dari hari-3 sampai dengan H-2, wisata milik swasta dibatasi pengunjungnya dilihat dari zona nya dan tetap mematuhi Protokol kesehatan 5M.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Tubaba Hi. Fauzi Hasan,S.E.,M.M., Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK, Sekda Kab. Tubaba Novrian Jaya,SP dan para Camat se Kabupaten Tulang Bawang Barat. (Robert)

Baca Juga :  Rest Area KM 215 Tubaba Jadi Sentra Oleh-Oleh Khas Daerah